PANGANDARAN, kabarSBI.com – Bupati Pangandaran, H.Jeje Wiradinata memimpin acara rapat koordinasi (RAKOR) peningkatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, di Aula Setda Kabupaten Pangandaran, Rabu 15/09/2020.
Hadir pada kesempatan tersebut, Bupati dan wakil Bupati Pangandaran para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para pimpinan OPD dijajaran Pemkab Pangabdaran. Ketua DPRD pangandaran, Dandim 0613 Ciamis, Kapolres Ciamis, Kepala kejaksaan negeri ciamis, Ketua Bawaslu, Ketua KPU, Kepala Dinas se-kabupaten pangandaran
“Bahwa Rakor ini untuk menetapkan Peraturan Bupati, sebagai dasar pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pangandaran menuju masyarakat yang sehat dan produktif,” sebut Bupati Pangandaran H.Jeje Wiradinata, dalam arahannya.
Hal ini, katanya, juga sebagai rangka melaksanakan Instruksi Presiden No: 6 tahun 2020 serta Instruksi Mendagri No: 4 tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah, dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
Selanjutnya, Bupati Jeje berharap, agar para peserta rapat, memberikan saran dan masukannya terkait Perbup yang akan dirumuskan bersama demi menegakkan peraturan tentang protokol kesehatan Covid-19.
“Saya mengharapkan adanya saran dan masukan dari kita semua disini, dalam merumuskan Perbup ini supaya tercipta Perbup yang sesuai di Masyarakat” ujarnya.
Selain itu, Bupati juga meminta, agar apa yang sudah dibahas dapat terfokus pada action (tindakannya), tidak hanya secara teori.
“Saya tegaskan bahwa action (tindakan) yang harus diutamakan dalam penegakan hukum protokol kesehatan,” tuturnya.
Sementara masih di tempat yang sama Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra, menyampaikan, bahwa dimasa pandemi Covid-19 , pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, tetap di utamakan untuk menjaga protokol kesehatan.
“Kami berharap dalam rangkaian-rangkaian pelaksanaan kegiatan Pilkada harus tetap sesuai aturan PKPU yang ada. Kami sebagai Polri mengenai masalah netralitas dalam Pilkada itu harga mati dan insha Alloh buat deklarasi netralitas ASN nanti akan dilaksanakan pada tanggal 17 September 2020,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis menambahkan, di pemilihan Pilkada Pangandaran nanti, mudah mudahan tetap damai, jaga netralitas, kondusifitas Pilkada serentak tahun 2020 dan jangan sampai ada perkara dalam Pilkada naik ke meja hijau.
”Alur tahapan pilkada harus sesuai dengan aturan yang seperti yang tertuang dalam PKPU. Serta ASN harus bener bener netral jangan berpihak kesalah satu pasangan calon,” pungkasnya (rahman/r/as)