Kuningan, kabarSBI – Dadan Sudrajat, Kepala Biro SBI Kabupaten Kuningan, mengecam keras dugaan tindak pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru Madrasah Diniyah di Desa Cirukem, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan. Menurut informasi, kasus ini tengah ditangani oleh pihak berwenang.
Dadan mengingatkan bahwa anak-anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76E undang-undang ini juga melarang keras tindakan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, kebohongan, atau bujukan untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak.
Dadan menjelaskan bahwa pelaku pencabulan anak dapat dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, yang mengatur yaitu hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. Dan pasal lain, jika pelaku adalah pendidik atau memiliki hubungan khusus dengan korban, hukuman ditambah sepertiga dari ancaman pidana.
Dalam kasus dengan korban lebih dari satu orang atau yang menyebabkan dampak serius, seperti luka berat, gangguan jiwa, atau kematian, pelaku dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 10-20 tahun, sesuai Pasal 81 ayat (5) Perpu Nomor 1 Tahun 2016.
Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenai tindakan tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan tindakan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (7) Perpu 1/2016.
Pasal 289 KUHP mengancam pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan pidana penjara hingga 7 tahun. Sementara Pasal 287 KUHP menyebutkan hukuman penjara hingga 9 tahun bagi pelaku yang bersetubuh dengan anak di bawah umur. Selain itu, Pasal 419 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga mengatur hukuman bagi orang yang memfasilitasi perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman penjara hingga 7 tahun.
Dadan menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1041K/Pid.Sus/2020, yang menyatakan bahwa pelaku harus dihukum sesuai undang-undang dan menanggung biaya perkara.
“Kejahatan seperti ini harus ditindak tegas agar memberikan efek jera dan melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” tutup Dadan.
Reporter: Jack Saparroh