
JAKARTA, kabarSBI.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) membahas diketemukannya indikasi pungutan liar (Publi) dalam dunia pendidikan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Kesimpulan supervisi, seluruh aparatur pemerintahan jangan sampai ada pungutan liar di luar aturan, masih diketemukan indikasi PUNGLI dlm dunia pendidikan dan PUNGLI dalam hal pelayanan publik kepada masyarakat,” tulis situs resmi kejaksaan seperti di kutip situs berita ini.
Hadir dalam bahasan rapat koordinasi Supervisi Satgas Saber Pungli itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar), yang dilaksanakan di Aula Kesbangpol Kotawaringin Barat, Selasa, 30/7/2019.
Hadir pula Kesbangpol Kobar, Ketua Pokja Intelijen Saber Pungli, Anggota Pokja Intel/Kasi Penkum Kejati Kalteng, Korwil Binda Kalteng/Anggota Pokja Intel, Propam Polres Kobar, Kasi Intel&Kasi Datun Kejari Kobar, Camat Kumai, Camat Kotawaringin Lama, Camat Arut Utara, dan Muspika terkait. (margo/wili/r/as)




