Konfrontasi Keterangan Saksi Diharapkan Bisa Mengungkap Pelaku Penganiayaan Berat di Palangkaraya

Konfrontasi Keterangan Saksi Diharapkan Bisa Mengungkap Pelaku Penganiayaan Berat di Palangkaraya 1

Palangkaraya, kabarSBI– Pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi menjadi langkah penting dalam mengungkap pelaku dugaan pembunuhan terhadap almarhum Ahat. Kasus yang juga melibatkan penganiayaan berat ini telah berjalan selama tiga bulan sejak dilakukannya otopsi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Pada Jumat, 17 Januari 2025, di Polres Katingan, tim kuasa hukum keluarga almarhum Ahat memberikan keterangan pers setelah pendampingan hukum. Haruman, Ketua DPD Peradi Bersatu Kalimantan Tengah sekaligus pimpinan Lawfirm Scorpions, menekankan pentingnya profesionalisme dan transparansi dalam penyelidikan. Ia mendesak agar gelar perkara dilakukan di awal tahun ini untuk segera menetapkan tersangka, demi mengungkap misteri kematian almarhum.

Menurut Haruman, kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/7/X/2024/SPKT/POLSEK Sanaman Mantikei/Polres Katingan/Polda Kalimantan Tengah tanggal 9 Oktober 2024, dan SPDP Nomor 44/X/RES.1.7/2024/Reskrim tanggal 16 Oktober 2024.

“Penyidik harus segera menggelar perkara, khususnya jika keterangan ahli telah melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Ini penting demi rasa keadilan bagi keluarga korban, kepastian hukum, serta menjawab perhatian masyarakat dan netizen yang terus mengawal kasus ini,” tegas Haruman.

Seorang penyidik Polres Katingan, yang meminta namanya tidak disebutkan, mengonfirmasi bahwa konfrontasi keterangan saksi telah dilakukan dan draf laporan sedang disiapkan untuk mengidentifikasi tersangka sebelum gelar perkara dilakukan.

Mayat almarhum Ahat ditemukan pada Jumat, 2 Agustus 2024, di aliran Sungai Rue, Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan. Berdasarkan hasil otopsi di RS Bhayangkara Palangkaraya pada 6 Oktober 2024, ditemukan tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul dan senjata tajam pada bagian leher, kepala, serta tubuh korban. Olah TKP juga telah dilakukan pada 14 Oktober 2024.

Menurut Haruman, proses penyidikan sudah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Pasal 184 KUHAP. Ia meminta penyidik untuk segera menetapkan pasal yang relevan, termasuk Pasal 351 ayat (3), Pasal 354 ayat (2), Pasal 338, Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Haruman juga menyebutkan bahwa tujuh orang diduga sebagai pelaku dan masih berada di Desa Brouw dan Desa Tumbang Jala.

Haruman meyakini bahwa penyidik akan bekerja secara profesional dan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga meminta Kapolri melalui Polda Kalteng untuk mengawasi jalannya kasus ini agar tidak terkesan lambat atau terhambat.

“Kami mewakili keluarga korban menuntut keadilan. Konspirasi di balik kematian almarhum Ahat harus diungkap. Kami berharap kasus ini dapat tuntas pada bulan ini,” ujar Haruman, yang juga mengajak masyarakat dan media untuk terus mengawal perkembangan kasus tersebut.

Reporter: Samsul