JEMBER, kabarSBI.com — Penguasaan sejumlah titik lahan PTPN I Region 5 Kebun Glantangan di wilayah Afdeling Dampar, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, kembali menjadi sorotan. Kelompok yang mengatasnamakan petani, Serikat Petani Independen (SEKTI), disebut mulai menguasai lahan sejak awal Agustus 2026. Persoalan kini semakin panas karena aktivitas tersebut dikabarkan meluas ke sejumlah titik lainnya, Sabtu, 12 September 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kelompok tersebut tidak berhenti pada penguasaan lahan. Aktivitas diduga berkembang menjadi perluasan area dengan merusak tanaman tebu yang telah ada. Jika temuan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar sengketa atau klaim penguasaan lahan, melainkan dapat menyentuh aspek kerugian material dan keberlangsungan pengelolaan aset perusahaan yang berkaitan dengan kepentingan negara.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Manager Kebun Glantangan menyatakan bahwa tindakan kelompok tersebut telah dilaporkan kepada Polres Jember. Namun, hingga Sabtu, 12 September 2026, belum terlihat langkah penanganan yang dinilai mampu menghentikan aktivitas maupun mencegah meluasnya penguasaan lahan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan mengapa aktivitas di lapangan masih terus berlangsung?
Yang menjadi sorotan berikutnya adalah dugaan minimnya langkah pencegahan dari internal kebun. Wakil Manager disebut telah berulang kali menerima informasi mengenai perkembangan aktivitas kelompok tersebut. Namun, tindakan konkret untuk mencegah meluasnya area yang dikuasai dinilai belum menunjukkan hasil yang signifikan. Jika benar demikian, situasi ini berpotensi menjadi persoalan baru bagi manajemen karena penguasaan lahan yang dibiarkan berkembang dapat semakin sulit dikendalikan.
Alarm bagi aset negara pun mulai berbunyi. Penguasaan lahan di beberapa titik, ditambah dugaan perusakan tanaman tebu, seharusnya menjadi persoalan yang mendapatkan perhatian serius dan segera. Bukan hanya menyangkut kepentingan perusahaan, tetapi juga menyangkut bagaimana aset yang dikelola BUMN dijaga dari potensi penguasaan tanpa dasar hukum yang jelas. Setiap tindakan di lapangan harus diuji berdasarkan status lahan, dokumen penguasaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan ini juga perlu segera dibuka secara terang oleh aparat penegak hukum. Jika memang laporan telah masuk ke Polres Jember, publik berhak mengetahui sejauh mana proses penanganannya, tentunya tanpa mengganggu proses penyelidikan. Sebaliknya, apabila terdapat dasar hukum yang sah dari kelompok yang menguasai lahan, hal tersebut juga harus dijelaskan secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik agraria yang berkepanjangan.
Kekhawatiran terbesar bukan hanya luas lahan yang saat ini disebut telah dikuasai, tetapi efek domino apabila kondisi tersebut terus dibiarkan. Pembiaran yang tidak segera dihentikan dikhawatirkan dapat menjadi titik awal munculnya gerakan serupa dari masyarakat atau kelompok lain di luar SEKTI. Karena itu, PTPN I Region 5, manajemen Kebun Glantangan, serta aparat penegak hukum dituntut mengambil langkah tegas, terukur, dan berdasarkan hukum agar persoalan tidak semakin melebar serta potensi kerugian terhadap aset negara dapat dicegah sejak dini.
(tim/red)




