Listrik Padam Dua Kali di Malam Hari, LPK-RI Minta Pertanggungjawaban PLN Pemalang

Listrik Padam Dua Kali di Malam Hari, LPK-RI Minta Pertanggungjawaban PLN Pemalang 1PEMALANG, kabarSBI.com — Di Desa Loning, Dusun Kedemungan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, warga kembali dibuat resah akibat pemadaman listrik mendadak yang terjadi dua kali pada Minggu malam, 9 November 2025, sekitar pukul 20.25 WIB. Insiden ini mendapat kecaman keras dari Agung, Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama serta Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com).

Agung menilai tindakan PLN Pemalang tersebut sebagai bentuk kelalaian serius dalam memberikan pelayanan publik. Menurutnya, pemadaman berulang tanpa pemberitahuan resmi telah melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya pada Pasal 4, yang menegaskan bahwa setiap konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, dan kepastian hukum dalam menggunakan jasa. “PLN seharusnya menghormati hak-hak masyarakat. Pemadaman tanpa alasan jelas dan tanpa pemberitahuan adalah bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab pelayanan,” tegas Agung.

Lebih lanjut, Agung menyoroti bahwa PLN sebagai penyedia layanan publik memiliki kewajiban hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 huruf b dan c UU Perlindungan Konsumen, yaitu menjaga mutu jasa yang diberikan dan memberikan penjelasan yang jujur terkait gangguan layanan. Ia menambahkan, jika pemadaman ini menimbulkan kerugian bagi warga—seperti peralatan elektronik rusak atau aktivitas usaha terganggu—maka masyarakat berhak menuntut ganti rugi sesuai Pasal 19 ayat (1) undang-undang yang sama.

“LPK-RI tidak akan tinggal diam. Kami akan segera melayangkan surat resmi kepada manajemen PLN Unit Layanan Pemalang untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban. Ini bukan sekadar soal listrik padam, tetapi soal tanggung jawab publik dan penghormatan terhadap hukum,” ungkap Agung dengan nada tegas. Ia juga mengingatkan PLN agar lebih transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat, khususnya terkait jadwal pemeliharaan atau gangguan teknis.

Masyarakat Desa Loning kini berharap PLN segera memberikan penjelasan resmi dan langkah konkret agar pemadaman berulang tak kembali terjadi. Sebagai lembaga strategis penyedia energi, PLN dituntut untuk bekerja lebih profesional dan berorientasi pada kepuasan publik. Apabila kelalaian seperti ini terus dibiarkan, LPK-RI menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum demi melindungi hak-hak konsumen dan menegakkan keadilan.