Blitar Kota,kabarSBI.com-Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kota Blitar melakukan Langkah hukum dengan menggugat PT.Astra Sedaya Finance (ACC Finance) Cabang Kediri, Rabu (23/3/ 2022).
Dipimpin Ketua LPK-RI Kota Blitar Lancar Pandapotan Sinaga mendaftarkan hal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan Dua gugatan sekaligus yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kediri dengan Nomor perkara : 16/Pdt.G/2022/PN Kdr dan Nomor perkara 17/Pdt.G/2022/PN.Kdr.
Ketua LPK-RI Kota Blitar Lancar Pandapotan Sinaga didampingi Ivancius Simarmata (Wakil Sekretaris LPK-RI Kota Blitar), Achmad Prayitno (Wakil Ketua LPK-RI Kota Blitar), Feri Saputra (Biro Lingkungan Hidup LPK-RI Kota Blitar), Saikenri Saragih (Wakil Ketua LPK-RI Kota Blitar) dan Leopol Erikson Sunarat (Wakil Bendahara LPK-RI Kota Blitar).
Diketahui,keenamnya mewakili LPK-RI untuk melayangkan gugatan tersebut dan bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Kediri dengan menggunakan Hak Gugat LPK-RI (Legal Standing).
Saat ditemui di PTSP PN Kediri, Ketua LPK-RI DPC Kota Blitar Lancar Pandapotan Sinaga menyampaikan bahwa, inti dari gugatan hari ini adalah adanya beberapa hak konsumen yang telah di dilanggar oleh Pihak ACC Cabang Kediri.
Menurut Sinaga, debitur tidak diberikan salinan perjanjian kredit, padahal konsumen sudah pernah meminta salinan perjanjian tersebut ke Pihak ACC cabang kediri tapi tak kunjung diberikan.
“Ini sangat merugikan Debitur dan perbuatan pihak ACC cabang Kediri telah mengabaikan akan Hak Konsumen sesuai yang dimaksud dalam Pasal 4 huruf “g” Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif oleh pelaku usaha”,terang Sinaga.
Pada kesempatan tersebut, sempat ditanya wartawan, apakah ada kasus lainnya yang di tangani LPK-RI Kota Blitar? selain pengaduan Leasing,
Sinaga langsung respon dan mengatakan Ada.”Sesuai intruksi dari Ketua Umum LPK-RI agar kami melakukan kunjungan kerja ke pelaku usaha dalam upaya perlindungan terhadap konsumen dengan cara mensosialisasikan Undang-undang perlindungan Konsumen”, ujar Sinaga
Lanjut Sinaga, jika menemukan pelanggaran, pihaknya harus melakukan pembinaan dengan cara mengundang pelaku usaha untuk diberi pemahaman terkait Undang-undang perlindungan Konsumen.
Mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen serta mengatur tentang larangan-larang bagi pelaku usaha, akan tetapi terkadang Pelaku usaha salah mengartikan kunjungan kami, mereka beranggapan kami hanya mencari cari kesalahan saja, “kami menyadari Sebagian besar pelaku usaha belum memahami tentang UUPK dan Larangan pencantuman Klausula baku di setiap perjanjian atau Nota, bagi yang melanggar ancamanya tidak main-main sesuai dalam pasal 62 UUPK ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 2 Milyar, ini yang berbicara undang-undang bukan kemauan LPK-RI”. cetus sinaga dengan nada tinggi.
Saat ditanya pelanggaran pelaku usaha yang dimaksud Lancar Sinaga enggan untuk menyebutkannya, “nanti aja kami beritahukan ya” ungkap sinaga sembari tersenyum.(red)