Tulungagung,kabarSBI.com-Parmonangon Sirait Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik-Indonesia “LPK-RI” DPC Tulungagung mendampingi Biro hukum LPK-RI mendaftarkan Gugatan Perdata di pengadilan Negeri Tulungagung dengan Nomor perkara : 21/Pdt.G/2022/PN Tlg pada tanggal 25 Maret 2022.
Dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) LPK-RI DPC Tulungagung di wakili oleh Herry Poerwanto.SH.,MH, Agus Sriyanto, Ahmad Endriyanto, Edy Prayitno, Ari Ardiansah, Yenis Listyo Rahayu dan Wiwik Mustanti, berdasarkan pengaduan Konsumen dan Surat Kuasa dari Nur Hidayati.
Saat ditanya kronologi kejadian, Ketua LPK-RI DPC Tulungagung Sirait menyampaikan “sekitar bulan Februari 2022 Konsumen didatangi oleh oknum WOM Finance dengan perkataan yang kasar serta makian dilontarkan oleh oknum tersebut bertujuan untuk mengambil mobil konsumen yang macet kredit kurang lebih 2 Bulan,
Konsumenpun sempat didatangi oleh Oknum WOM Finance di sekolah tempat Konsumen Berkerja sebagai guru”
Lanjut Sirait “ karena kejadian tersebut Konsumen membuat pengaduan Ke Kantor LPK-RI Tulungagung dan kami LPK-RI sudah sempat mengirimi surat kepada pihak WOM Finance akan tetapi surat kami tidak direspon, bahkan oknum WOM Finance masih mendatangi Rumah Debitur”
“Adapun inti dari gugatan kami adalah terkait pencantuman Klausula Baku yang dilarang oleh Undang-undang untuk dicantumkan disetiap perjanjian kontrak, dan bila larangan ini di cantumkan maka Debitur akan sangat dirugikan” ungkap sirait
“oleh karena itu LPK-RI akan terus mensosialisasikan Undang-undang perlindungan Konsumen, kami akan melakukan segala upaya yang menjamin kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen agar para Konsumen tidak diperlakukan semena-mena lagi ” terang Sirait.
Adapaun pesan dari sirait selaku ketua LPK-RI DPC Tulungagung untuk para konsumen yang merasa hak-haknya dirugikan diantaranya mulai bpjs,pendidikan,pemutusan pln secara sepihak,aset yg dilelang perbankan dll, bisa membuat pengaduan konsumen kekantor LPK-RI DPC Tulungagung.. (red)