TULUNGAGUNG, kabarSBI.com–Pengadilan Negeri Tulungagung menggelar Sidang Pertama gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Penggugat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) melawan Tergugat WOM Finance cabang Tulungagung Kamis 31 Maret 2022.
Dari pihak LPK-RI, tampak hadir Herry Poerwanto.SH.,MH, Agus Sriyanto, Ahmad Endriyanto, Edy Prayitno, Ari Ardiansah, Yenis Listyo Rahayu dan Wiwik Mustanti, kesemuanya adalah Biro Hukum LPK-RI DPC Tulungagung berdasarkan Surat Kuasa dari Nur Hidayati.
Dari pihak Tergugat diwakili oleh Frans Borgias Nongka pimpinan cabang WOM Finance cabang tulungagung.
Gelar sidang Pertama Perkara Perdata tersebut tidak berlangsung lama dikarenakan saat pemeriksaan identitas dari pihak Tergugat yang diwakili oleh Frans selaku pimpinan WOM Finance cabang tulungagung tidak bisa menunjukan surat kuasa atau surat tugas dari Kantor Pusat WOM Finance saat perkara perdata yang digelar di pengadilan negeri tulungagung.
Dikarenakan ketidaklengkapan berkas dari Tergugat maka Majelis hakim kemudian menutup sidang dan menyatakan sidang ditunda 1 minggu.
Terkait penundaan tersebut, Biro Hukum LPK-RI Tulungagung Herry Poerwanto.SH.,MH, angkat bicara, Kamis (31/03/22)..
“Terkait Penundaan agenda sidang tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja atau semangat dari tim biro hukum LPKRI yang ada, sehingga hal tersebut menurut saya tidak perlu dipersoalkan ” ungkap Herry
Ketua LPK-RI DPC Tulungagung Parmonangon Sirait juga menambahkan “sampai saat ini LPKRI DPC Tulungagung tetap siap dalam memberikan bantuan hukum kepada Konsumen yang membutuhkan dan tetap tersedia bagi siapa saja yang ingin datang untuk mengadu”, Cetusnya.(Tim)