CIAMIS, kabarSBI.com – Permasalahan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ratawangi, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis kian serius. Hal itu terkait pertanggungjawaban pengurus BUMDes Ratawangi dalam mengelola anggaran berasal dari negara melalui penyertaan modal Dana Desa sejak Tahun 2015/2016 hingga Tahun 2020, diduga disalahgunakan.
Inspektorat Kabupaten Ciamis melalui Inspektur Pembantu Wilayah II, Drs.H.Dede Sukendar,M.Si, merespon permasalahan tersebut. Bahkan ia mengaku kecewa karena pengelola BUMDes mengabaikan panggilan Inspektorat secara resmi.
“Kami Inspektorat Kabupaten Ciamis akan selalu hadir merespon segala bentuk informasi dan aduan masyarakat untuk ditindaklanjuti. Terimakasih juga kepada rekan media yang telah memberi informasi terkait BUMDes pada kami,” kata Dede Sukendar, saat ditemui awak media di kantor Korwil Banjarsari, Rabu (4/8/2021).
Lebih jauh, Dede mengungkapkan terkait permasalahan BUMDes Ratawangi yang mencuat pihaknya dibantu oleh Camat Banjarsari telah memanggil Kepala Desa Ratawangi dan Ketua BUMDes.
“Sudah dipanggil, melalui Pak Camat, ingin klarifikasi lebih mendalam lagi langsung dengan Kepala Desa dan Ketua BUMDes. Mengenai penyertaan modal ke BUMDes yang kurang lebih sama dengan di rilis berita sekitar Rp 104 juta, itu seperti apa dikelolanya. Jika nanti ditemukan kerugian negara maka kami menerapkan sanksi administratif untuk dipertanggungjawabkan. Itu harus dikembalikan agar dapat digunakan kembali dengan baik,” ungkap Dede.
Ia sangat menyayangkan ketidakhadiran ketua BUMDes pada saat itu, menurutnya, selama masih dalam tahap penyelesaian permasalahan dirinya merekomendasikan pada Kepala Desa agar BUMDes dibekukan dahulu. dan bentuk tim verifikasi pemulihan BUMDes yang dapat melibatkan berbagai unsur masyarakat.
“Ketidakhadiran Ketua BUMDes pada kesempatan panggilan pertama untuk klarifikasi tidak menjadi halangan untuk kami melakukan pembinaan, karena tahapannya masih berlanjut,” tegas Dede, Jumat,(6/8/21).
Kini, kata dia, pihak Inspektorat akan kembali memanggil yang bersangkutan pada panggilan ke-2. Mereka antara lain, ketua, sekretaris, dan bendahara BUMDes Ratawangin untuk hadir ke ruang Inspektur Pembantu Wilayah II di kantor inspektorat.
“Kami (Inspektorat-red) telah meminta bantuan ke Pak Camat untuk menghadirkan ketua, sekretaris dan bendahara BUMDes Ratawangin pada pukul 09 pagi, hari Jumat di ruang Irban II, guna kepentingan klarifikasi,” jelasnya.
Ia menambahkan apabila pemanggilan secara patut telah dilakukan sebanyak 3 kali namun para pengurus BUMDes belum juga bisa hadir, tentunya hal itu akan menghambat penyelesaian permasalahan.
“Sikap para pengurus sama sekali tidak kooperatif, mencerminkan kepribadian kurang patut dicontoh. Sebagai warga negara yang baik tentunya harus taat pada aturan yang berlaku. Bila, dalam tiga kali panggilan secara patut yang bersangkutan juga tidak hadir, bisa saja kami rekomendasi ke penegakan hukum,” tandas Dede.
Ahmad, Kepala Desa Ratawangi, membenarkan perihal pemanggilan oleh inspektorat. “Benar dipanggil oleh Irban II, untuk dimintai keterangan dan diberi arahan, hanya pengurus BUMDes tidak hadir,” ujar Ahmad, melalui pesan singkat kepada wartawan situs berita ini.
Ahmad menambahkan pihaknya tengah terus bergerak menindaklanjuti arahan inspektorat dengan segera menunjuk dan membentuk wadah sebagai tim pemulihan BUMDes Ratawangi.
Selain itu, Perwakilan warga Desa Ratawangi yang menjadi bagian dari tim pemulihan menyebut tim terdiri beberapa unsur masyarakat, dan karang taruna.
“Tim yang sementara ini ditunjuk oleh Kepala Desa bekerja dengan cara melakukan verifikasi dan klarifikasi penyaluran dana juga kesanggupan dari para penerima. Selain itu dalam hal pengembalian, kami juga melakukan inventarisasi barang-barang yang merupakan aset BUMDes,” ujar perwakilan tim pemulihan BUMDes Ratawangi.
“Kami tim terus berjalan dan masyarakat menunggu perkembangan hingga Jumat mendatang (20/08/2021) terkait ketua dan pengrus lainya di proses pemanggilan ke-3 oleh Inspektorat Kabupaten Ciamis,” ujar salah seorang tim yang tak ingin namanya di tulis.
Sementara itu, Heri Kurniawan, Ketua BUMDes Ratawangi, selaku pihak yang paling bertanggungjawab dalam pengelolaan anggaran BUMDes 2016- 2020 disinggung perihal pemanggilan oleh inspektorat dan efek hukum yang ditimbulkan, ia merasa tidak tenang.
Meski begitu Heri Kurniawan, terkesan “siap pasang badan” sambil menyebut “punya saudara di Kejagung.” (bono/r/as)