MANUVER PENGUSAHA GULA MERAH RAFINASI CAMPURAN DI PANGANDARAN

Daerah, Headline, Sosial4872 Dilihat
Gula Merah Rafinasi
Foto ilustrasi. (dok/ist)

Oleh: Muhammad Drajat A

OPINI, kabarSBI.com – Kabupaten Pangandaran selain mampu menyajikan nuansa wisata alam yang mempesona juga terdapat berbagai industri olahan hasil bumi dari masyarakat lokal, diantaranya industri/pengrajin olahan gula merah dari bahan kelapa.

Namun seiring berjalannya waktu kebutuhan produsen gula merah kelapa mulai kesulitan dalam memenuhi kebutuhan bahan baku yaitu air nira kelapa, bahkan kini sudah berkembang ditengah masyarakat produsen gula merah campuran rafinasi.

Sebagai informasi, ada 5 produk gula yang sudah mendapat SNI, yakni : 1.Gula Palma, 2.Gula Kristal Mentah, 3.Gula Kristal Rafinasi, 4.Gula Kristal Putih, dan 5.Gula Pasir Berstevia.

Namun, masyarakat pada umumnya hanya mengenal 2 produk gula, yakni gula pasir dan gula merah. Bahkan, dalam data Badan Pusat Stasistik (BPS), hanya 2 produk gula yang masuk ke dalam hitungan konsumsi masyarakat. Adapun, menurut data BPS, rerata konsumsi gula merah per kapita per pekan dalam 3 tahun belakangan adalah 0,13 ons atau sekitar 10% dari gula putih.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengatur regulasi mengenai peredaran Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang cara jual beli, pendistribusian, dan mengolah rafinasi yang benar sehingga aman untuk dikonsumsi.

Gula Merah Rafinasi

Gula merah berbahan campuran rafinasi, bila mengutip pernyataan Ketua Asosiasi Gula Kelapa Priangan (AGKP), Joane Irwan, pada laman situs berita online tentang maraknya industri gula merah campuran rafinasi yang menjadi ancaman di Kabupaten Pangandaran, sungguh menarik. Hal ini membuat tim investigasi situs berita Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) turun melakukan penelusuran hingga menemukan beberapa fakta unik, cukup menggelitik di lapangan.

Sebagaimana lazimnya gula merah menurut produsen gula merah kelapa murni dalam produksinya membutuhkan bahan baku dengan komposisi sebagai berikut :
1. Nira Kelapa Asli dan,
2. Kapur Sirih
3. Tatal ( Optional )

Nyatanya fakta di lapangan hasil penelusuran tim investigasi SBI, terdapat beberapa produsen gula merah berbahan campuran rafinasi ini menggunakan banyak campuran bahan kimiawi dalam proses produknya tanpa disertai takaran yang jelas, bahkan tanpa menggunakan nira kelapa sama sekali , yaitu dengan komposisi sebagai berikut :
1. Rafinasi
2. Molase
3. Dextros
4. Glukosa
5. Metabisulfit
6. Bahan-bahan lain

Semakin didalami sebagian besar pelaku/produsen gula merah campuran rafinasi mengakui memproduksi gula merah campuran rafinasi atau yang sering disebut gula masak/gula kw.  Di kalangan pelaku industri olahan gula merah hal itu tiada masalah dikarenakan atas permintaan pembeli (buyer).  Bagi mereka selama pengusaha besar (buyer) menampung hasil produksi olahan gula merah bercampur rafinasi tiada keberatan, usaha warga tetap berjalan.

Terlebih warga, selaku pelaku usaha olahan gula merah bercampur rafinasi meyakini buyer tentunya telah memiliki standar mutu dalam menerima hasil produksi olahan gula merah yang selama ini sudah berjalan, sangat mustahil bila buyer tidak mengetahui.

Sebab, tim investigasi menemukan lokasi yang patut diduga sebagai gudang penampungan milik pengusaha dari perusahaan yang tidak asing dikalangan pebisnis gula merah. Gudang penampungan gula merah berbahan rafinasi di wilayah Kecamatan Cikembulan, Kabupaten Pangandaran menunjukan pengusaha atau dapat disebut pensuplai barang ke buyer bermain gula merah bercampur rafinasi.

Lempar batu sembunyi tangan mungkin itu pepatah kata yang tepat bagi pelaku usaha besar memanuver ditikungan berbahaya, dan disadari atau tidak akan menjadi blunder baginya bila saja perbuatanya diketahui buyer di Jakarta. Tim masih melakukan pendalaman terkait dugaan banyak pelaku usaha besar “bermain-main’ dipermukaan tanpa umempertimbangkan dampak sosial kepada pelaku usaha olahan gula merah yang notabenenya adalah pelaku usaha kecil perorangan. (*)