Mengaku Manager Outsourcing PLN UP3 Bandengan Jakarta Utara, Hariansah : ” Iya Benar, Ditalangin Sama PLN, Ada Kwitansi nya ” Pada Saat Dimintakan Bukti Kwitansi, Malah Tidak Ada

Metropolitan3686 Dilihat

Mengaku Manager Outsourcing PLN UP3 Bandengan Jakarta Utara, Hariansah : " Iya Benar, Ditalangin Sama PLN, Ada Kwitansi nya " Pada Saat Dimintakan Bukti Kwitansi, Malah Tidak Ada 1JAKARTA, kabarSBI.com – Sejak Kapan PLN menlngi tunggakan pelanggan? Pertanyaan tersebut muncul pada saat kejadian yang menimpa salahsatu penghuni rumah toko yang atas nama pelanggan listrik Yuliana Sapteno L, dengan ID pelanggan 542200036524 Kode Kedudukan CACRJPC13300 dengan tarif daya R1/2200, yang beralamat di Jl. RS Ancol Jakarta Utara yang masuk ke wilayah PLN Bandengan.

Disampaikan oleh Anjar Yulianto yang mengontrak atau menyewa rumah toko tersebut bahwa diakui dirinya menunggak pembayaran listrik hanya saja dirinya berpatokan sesuai dengan penyampaian pemilik rumah toko yang disewa nya perihal pembayaran listrik itu batasnya sebelum tertanggal 10 sertiap bulannya, ” Kan saya hanya mengacu ke penyampaian pemilik rumah yang saya sewa ini, ya saya pikir pada saat saya dianggap ada keterlambatan saya kan awam, ga tahu, kalau tahu seperti itu saya mungkin bayar dari sebelum tanggal 10 “.

Mengaku Manager Outsourcing PLN UP3 Bandengan Jakarta Utara, Hariansah : " Iya Benar, Ditalangin Sama PLN, Ada Kwitansi nya " Pada Saat Dimintakan Bukti Kwitansi, Malah Tidak Ada 2” Pada saat didatangi oleh yang mengaku petugas PLN pada saat tertanggal 13 Juli 2023 sekitar pukul 14.47, dimana empat orang yang mengaku petugas PLN tersebut membawa surat bukti tunggakan yang harus saya bayarkan, saya awalnya menjawab, seperti apa yang saya sampaikan diatas sesuai penyampaian pemilik rumah, dan ketika saya bilang ok ini akan saya bayar melalui transfer dijawab oleh mereka tidak perlu dikarenakan sudah *”ditalangin”* oleh PLN, lalu saya bilang dong dikarenakan disebutkan bahwa Meteran nya mau di bongkar, saya bilang bahwa besok saya akan bayar langsung ke PLN, dijawab pula tidak bisa, lalu kalau ketika mau saya bayar dan dijawab tidak bisa, apakah tetap harus dibongkar? Tokh pada saat dibayar melalui transfer kan lebih cepat dan tidak harus dibongkar “,ungkap Anjar pula.

Ditambahkan oleh Anjar pula pada saat di bulan Agustus tanggal 13 nya, datang lagi para petugas tersebut dengan kembali membawa surat tagihan yang mana saya baru bayar persatu bulannya dan satu bulan berjalannya belum saya bayarkan, bahasa atau kalimat yang sama keluar dari salahsatu petugas yang awalnya mengaku dari PLN tersebut bahwasanya itu sudah ditalangin oleh PLN.

” Spontan saya menelpon Paman saya yang sedang berada di Jawa Tengah dan sebagai pimpinan Redaksi media online penajournalis.com yang mana saya pun tergabung didalamnya sebagai staf redaksi dikarenakan terkait akan dibongkar nya meteran listrik saya, hingga saya diminta oleh paman saya agar memberikan handphone saya ke petugas PLN tersebut untuk berkomunikasi dengan paman saya dikarenakan terkait bahasa atau kalimat *”ditalangin”*.

Didalam pembicaraan tersebut saya mendengar bahwa ternyata petugas TUSBUNG (Putus Sambung) tersebut bukan dari PLN melainkan petugas dari outsourcing yang bekerja sama dengan PLN untuk Penagihan, akan tetapi awalnya bicara bahwa mereka petugas dari PLN, ujar Anjar pula.

” Entah apa yang disampaikan, akhirnya tidak jadi meteran listrik rumah yang saya sewa tidak mereka putus atau bongkar sesuai dengan awal bahwa akan diputus atau dibongkar “.

Sementara itu Asep NS Pimred media online Penajournalis.com yang juga paman dari Anjar Yulianto yang sudah mengatakan kepada petugas TUSBUNG PLN UP3 Bandengan Jakarta Utara bahwa akan mendatangi kantor nya guna meminta statement terkait kalimat atau bahasa *”ditalangin”* tersebut, tepatnya pada hari Senin 28 Agustus 2023 didampingi oleh Redaktur Pelaksana De Har, dan Staf Redaksi Lintangpena.com Ahmad Alfian, serta Anjar Yulianto, sekitar pukul 14.00 WIB, diterima oleh yang mengaku Hariansah sebagai pimpinan dari outsourcing yang bekerjasama dengan PLN UP3 Bandengan setelah diarahkan oleh Security.

Pada saat ditanya perihal apakah benar dan sejak kapan PLN membayarkan (Nalangin) pelanggan (masyarakat), Hariansah mengatakan ” Iya benar sudah ditalangin oleh PLN, dan sudah lama hal itu, dan ada bukti kwitansi nya bahwa itu ditalangin “, ujarnya.

Ketika dimintai bukti kwitansi tersebut, Hariansah pun beranjak dari tempat duduk nya dan menyampaikan bahwa akan memperlihatkan bukti kwitansi tersebut, akan tetapi setelah kembali ke tempat dimana menerima team liputan, bukannya bukti kwitansi yang dibawa malah mengatakan agar team liputan menunggu Manager Niaga PLN UP3 Bandengan Atas nama Dian Adi Widjayanto, karena Hariansah malah menghubungi Sang Manajer tersebut.

Dikarenakan ingin mendapatkan statement lebih lanjut, sekitar kurang lebih setengah jam menunggu, akhirnya team dipertemukan dengan Sang Manajer Niaga PLN UP3 Bandengan tersebut.

” Terkait ditalangin saya tidak bisa menjawab dikarenakan jika ini pasalnya aduan kami akan menerima aduan, namun apabila ini untuk konsumsi publik dan media saya akan mengantarkan bapak-bapak ke Humas PLN di Pluit “, ungkapnya.

Pada saat sudah disampaikan bahwa awak media tidak ikut campur dan tidak akan mengintervensi terkait tunggakan pelanggan kepada PLN, dan hanya meminta statement *”ditalangin”*, berulangkali awalnya selalu menyampaikan akan mengantarkan team liputan ke Humas PLN, akhirnya dijawab olehnya bahwa ” Secara clear saya sampaikan bahwa PLN tidak pernah membayar kan (Nalangin), clear ya “.

Diujung wawancara, Dian Adi Widjayanto meminta untuk diselesaikan disini saja (kantor PLN UP3 Bandengan) dan tidak perlu harus ke Humas, dikarenakan selain bahwa dirinya baru menjabat satu bulan sebagai Manajer Niaga, juga merasa bahwa meyakini awak media (wartawan) adalah mitranya.

Jika mengacu mitra, disampaikan oleh Asep NS, bahwa wartawan yang dinaungi perusahaan media, serta dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999 adalah mitra dari semua Instansi dan Institusi yang ada di NKRI, dan tidak bisa dihalangi atau di intervensi terkait tupoksi profesi nya. Dikarenakan jelas didalam UU Pers No 40 Tahun 1999 disampaikan bahwa barang siapa yang menghalangi tugas wartawan didenda kurungan pidana selama dua tahun penjara dan denda Rp.500,000,000 (Lima Ratus Juta Rupiah)

Team liputan akan terus menggali Informasi ke PLN pusat, dikarenakan menurut team manakah yang benar terkait dengan kalimat *”ditalangin” tersebut. (Team liputan/red)