
JAKARTA, kabarSBI. com – Seorang perempuan berinisial M mendatangi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada Selasa (10/6/2026). Langkah ini diambil guna mencari perlindungan atas dugaan pelecehan seksual yang dialaminya selama tujuh tahun, sejak ia masih berusia 16 tahun.
Demikian dikabarkan pontas.Id, Kamis, 11/6/2026, di Jakarta.
Mirisnya, lanjut media itu, pencarian keadilan M ini diwarnai ancaman hukum setelah terduga pelaku oknum pendeta berinisial DN dari Gereja di wilayah Sunter, Jakarta Utara melaporkannya ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
”Saya korban. Saya malah disebut penggoda, disebut memiliki hubungan dengan dia, lalu sekarang saya dilaporkan atas pencemaran nama baik. Saya berharap kasus ini dibuka seterang-terangnya agar tidak ada korban lain,” ujar M dengan nada getir usai membuat pengaduan resmi di kantor Komnas Perempuan.
M membeberkan bahwa dirinya terpaksa bungkam selama bertahun-tahun sejak remaja karena didera rasa takut, tidak tahu harus mengadu ke mana, serta kerap menerima tekanan dan ancaman dari pelaku yang merupakan figur berpengaruh di lingkungan keagamaan.
Kuasa hukum M, Ai Hisanru Sebastian Manurung menyatakan bahwa pihaknya telah memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Utara untuk mengklarifikasi laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh DN. Dalam pemeriksaan tersebut, ia menegaskan bahwa apa yang disampaikan kliennya adalah sebuah kebenaran, bukan fitnah.
Andro panggilan akrabnya, mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata dan melihat kasus ini secara utuh. Ia mengingatkan penyidik agar tidak sekadar melihat kasus ini sebagai sengketa pencemaran nama baik di ruang siber, melainkan harus menelusuri substansi kekerasan seksual yang dialami anak di bawah umur (saat peristiwa dimulai).
”Kami juga mengajukan permohonan agar Komnas Perempuan memberikan layanan konseling dan pendampingan psikologis kepada M yang hingga kini masih mengalami trauma berat akibat peristiwa menahun tersebut,” imbuhnya yang didampingi lawyer wanita Hotma S.
Lebih lanjut, tim hukum menduga ada potensi korban lain yang mengalami nasib serupa namun masih takut untuk bersuara mengingat posisi sosial terduga pelaku yang dihormati. “Kami siap memberikan pendampingan hukum jika ada perempuan lain yang mengalami peristiwa serupa,” tegasnya
Terduga Pelaku Bungkam, Istri Sebut “Sakit Flu Tulang Menular”
Hingga berita ini ditayangkan DN belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kekerasan seksual yang diarahkan kepadanya. Saat wartawan mendatangi kediamannya untuk meminta konfirmasi dan hak jawab, DN tidak dapat ditemui.
”Udah seminggu sakit, kena flu tulang. Kata dokter ini menular,” kilah istri DN saat ditemui di rumahnya.
Upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan kepada DN juga tidak membuahkan hasil. Pesan tersebut belum mendapatkan jawaban hingga saat ini.
Kasus yang menimpa M kembali membuka luka lama dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual di Indonesia, di mana korban kerap dikriminalisasi menggunakan UU ITE atau pasal pencemaran nama baik ketika berani bersuara (speak up).
Penanganan kasus ini di Polres Metro Jakarta Utara akan menjadi ujian krusial apakah hukum di Indonesia mampu memberikan perlindungan nyata bagi korban, atau justru menjadi alat bagi terduga pelaku untuk membungkam kebenaran.
(min/r/as)



