
KUNINGAN,kabarSBI.com
Bergulirnya kasus yang sempat membuat heran pihak pemilik/peserta BPJS yang fasilitas kesehatan (faskes) terdaftar sebagai pasien di UPTD Puskesmas Cidahu namun telah beralih /pindah dengan sendirinya ke klinik swasta dan dokter umum,tanpa melibatkan pihak pemilik/ peserta BPJS yang berdomisili di desa kertawinangun kecamatan Cidahu kabupaten Kuningan Jawabarat.
Menindaklanjuti pemberitaan SBI sebelumnya yang memiliki judul berita “Sejumlah Peserta BPJS Pertanyakan Faskes Puskesmasnya Terhenti Karena Sudah Di Pindahkan Ke Klinik Swasta Dan Dokter Umum” awak media berhasil mendapatkan keterangan dari pihak pemerintah desa kertawinangun,yang sangat menyesalkan hal tersebut bisa terjadi kepada sejumlah warganya sebagai pengguna fasilitas kesehatan UPTD Puskesmas Cidahu melalui faskes BPJS.
hal tersebut di sampaikan kepala desa setempat Senin 7 Oktober 2024.
Kasus tersebut sudah sangat meresahkan dilingkungan masyarakat desa kertawinangun, sudah ada beberapa masyarakat menyoalkan itu
“saat di soal hal tersebut oleh pihak masyarakat, kami pun keheranan karena terkait pemindahan atau pengalihan faskes itu kan tidaklah semudah itu,karena bagaimana pun itu harus melibatkan peserta/ pemilik bpjs itu sendiri,”kata Ono Darsono kades kertawinangun
Terkait persoalan itu pihak pemdes Kertawinangun langsung ambil sikap dengan mendatangi pihak UPTD Puskesmas Cidahu dan pertanyakan kenapa dan bagaimana semua itu bisa terjadi kepada warga di desanya
“menindaklanjuti laporan masyarakat kami (kades.red) pernah menanyakan langsung kepada pihak UPTD Puskesmas Cidahu dengan datang menemui para petugas disana,namun pihak UPTD Puskesmas setempat pun tidak dapat menjelaskan kenapa dan bagaimana kasus pemindahan/ pengalihan faskes itu bisa terjadi dengan sendirinya,”ungkap kades
Ditempat yang sama kantor desa kertawinangun pihak kesra sempat melengkapi keterangan terkait kasus tersebut
“selaku operator desa pihaknya pun merasa heran atas kasus ini,karena untuk berpindah atau mengalihkan faskes itu harus pemilik/ peserta BPJS,tidak bisa dengan secara otomatis atau melibatkan secara langsung pihak lain,
memang pernah saat itu pihaknya kedatangan dari pihak salah satu klinik baru yang ada di wilayah kecamatan Cidahu yang meminta untuk mengumpulkan masyarakat desa kertawinangun dalam kepentingan untuk mengajak pindah faskes nya ke klinik nya,”jelas kesra dalam keterangannya
Harapan pihak pemdes Kertawinangun kepada pihak SBI agar dengan segera bisa dapat membongkar kasus ini,karena bagaimana pun masyarakat berhak memilih dimanapun untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang menurutnya itu yang terbaik pelayanannya.
Tim//