CIAMIS, kabarSBI.com – Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas 1B mendadak ricuh setelah seorang pengacara senior berpenampilan nyentrik datang dan melayangkan protes keras terhadap prosedur pendaftaran perkara melalui sistem E-Court. Dengan rambut panjang, kaos hitam bergambar aksara kanji, serta suara lantang, advokat yang mengaku telah berpraktik sejak 1995 ini menilai PN Ciamis melanggar atau setidaknya tidak konsisten dengan regulasi Mahkamah Agung (MA).
Protes Dipicu Permintaan “Bukti Awal” di Tahap Pendaftaran
Sumber kericuhan berawal ketika pengacaranya mendaftarkan gugatan secara elektronik melalui E-Court Mahkamah Agung, namun pendaftarannya terhambat karena pihak PN Ciamis meminta bukti awal (prima facie evidence) sebagai syarat verifikasi.
Ia menilai permintaan tersebut tidak sesuai dengan peraturan MA, karena tahapan E-Court seharusnya hanya memeriksa kelengkapan administratif, bukan materi pembuktian.
Ia menunjukkan telah menerima informasi pendaftaran online tertanggal 8 Januari 2026 dengan nomor register PN CMS-08012026NRF, serta bukti pembayaran. Namun prosesnya tetap tidak berlanjut di PN Ciamis.
“Saya diminta bukti awal. Saya bilang, ini bukan sidang! Dalam hukum acara, pembuktian tidak boleh diminta di tahap pendaftaran. Mahkamah Agung sudah menerima, kenapa di sini tidak? PN Ciamis pakai aturan sendiri atau bagaimana?” tegasnya dengan suara meninggi.
Pengacara Senior Soroti Dasar Regulasi
Pengacara tersebut menegaskan bahwa ketentuan E-Court telah diatur jelas dalam:
Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik
SEMA terkait tata naskah dan implementasi CMS/E-Court
Dalam aturan tersebut, pengadilan hanya diperbolehkan melakukan administrative checking berupa identitas para pihak, surat kuasa, dan dokumen wajib — tidak termasuk bukti awal yang hanya diperiksa majelis saat persidangan.
“Dengan pengalaman 30 tahun sebagai advokat, baru kali ini saya diminta bukti awal untuk sekadar daftar gugatan. Ini berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap keadilan dan bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan,” ujarnya.
Menuntut Kepastian Hukum: Diterima atau Ditolak?
Advokat tersebut meminta PN Ciamis memberikan keputusan resmi secara tertulis terkait status gugatan — diterima atau ditolak — sesuai kaidah hukum administrasi peradilan.
“Kalau ditolak, buat surat resmi. Ada dasar hukumnya apa? Jangan menggantung seperti ini. Pengadilan tidak boleh menghalangi orang mencari keadilan.
Setelah menyampaikan protes, ia meninggalkan area PN Ciamis sambil menunggu jawaban resmi.
PN Ciamis Belum Beri Keterangan
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PN Ciamis belum mengeluarkan pernyataan terkait polemik permintaan bukti awal dalam proses E-Court tersebut. Peristiwa ini memantik perhatian publik, terutama mengenai konsistensi implementasi E-Court di daerah, serta dugaan adanya prosedur yang bertentangan dengan regulasi Mahkamah Agung.
(bono/red)




