oleh

PK Ditolak MA, Jessica Tetap Dipenjara 20 Tahun Akibat Bunuh Mirna

PK Ditolak MA, Jessica Tetap Dipenjara 20 Tahun Akibat Bunuh Mirna 1
Jessica Kumala Wongso. (detik)

JAKARTA, kabarSBI.com –
Upaya Jessica Kumala Wongso menyampaikan permohonan kembali (PK) atas kasus dirinya yang sempat menghebohkan jagad raya, menjadi kandas. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK Jessica Kumala Wongso. Alhasil, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara karena membunuh Wayan Mirna Salihin dengan kopi yang diisi racun sianida.

Dilansir detik.com, Senin, 31/12/2018, kasusnya bermula saat Mirna meninggal dunia tidak berapa lama setelah ngopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016. Kematian Mirna mengarahkan polisi kepada Jessica dan menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan tunggal.

Atas hal itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica. Majelis menyatakan Jessica membunuh Mirna dengan cara memberi racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.

Atas vonis itu, Jessica mengajukan permohonan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016. Upaya kasasi diajukan Jessica, tapi tetap ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Atas hal itu, Jessica mengajukan PK. Apa kata MA?

“Tolak,” demikian dilansir website MA, Senin (31/12/2018). Perkara Nomor 69 PK/PID/2018 itu diadili oleh hakim agung Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul. (*/r/as)

Kabar Terbaru