
JAKARTA, kabarSBI.com – Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP M. Sandy Hermawan, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersanka inisial TAA terkait tindak pidana prostitusi online.
“Tersangka terjerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sejumlah barang bukti juga telah kami sita,” jelas Kapolres Sandy Hermawan kepada awak media, Senin, 25/3/2019.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” sebut Kapolres didampingi Kasat Reskrim Amarullah, dan Kasubbag Humas Polres Kep Seribu Iptu Feri Budiharso.
Barang bukti anatar lain satu buah BH warna Hitam, satu buah kaos warna hijau tua, satu buah celana jeans, dua unit handphone, selembar bukti transfer dan buku bank. (riki/r/as)




