Polres Pangandaran Ungkap Kasus Pengoplosan BBM Jenis Pertamax, Kapolres: Pelaku Gunakan Cairan Solvent Untuk Campuran 

Polres Pangandaran Ungkap Kasus Pengoplosan BBM Jenis Pertamax, Kapolres: Pelaku Gunakan Cairan Solvent Untuk Campuran  1
Ist

PANGANDARAN, kabarSBI.com – Polres Pangandaran telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana terkait Minyak dan Gas (Migas). Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto,menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang beroperasi di Dusun Sidahurip, RT 04/05, Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 12 Februari 2025, di halaman Mapolres Pangandaran. Kapolres, mengungkapkan kasus yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran pada 8 Januari 2025, membuahkan hasil,

“Jajaran Satreskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AH yang diketahui melakukan pengoplosan BBM jenis Pertamax dengan cairan kimia berwarna bening yang disebut solvent atau “minyak putihan.” sebagai pelarut,” Imbuhnya

Berdasarkan pengakuan tersangka, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka AH mencampur Pertamax dengan solvent dalam komposisi dua banding delapan,

“Takaran cairan solvent lebih dominan dibandingkan BBM asli. Campuran ini kemudian dikemas dan dijual ke masyarakat di wilayah Pangandaran serta daerah lainnya seperti wilayah Kabupaten Tasik” jelas Kapolres

Barang bukti BBM hasil oplosan yang berhasil diamankan tersebut oleh pelaku disimpan dalam beberapa wadah besar, seperti tandon berkapasitas 1.000 liter, tangki ukuran 5.000 liter, hingga tangki besar berkapasitas 15.000 liter

Lebih jauh lagi Kapolres mengatakan bahwa kegiatan pengoplosan BBM tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat. Pasalnya, BBM oplosan bisa berdampak buruk pada mesin kendaraan serta berpotensi menimbulkan risiko kebakaran akibat sifat kimiawi yang terkandung dalam bahan yang dicampurkan.

“Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, serta aturan lainnya yang mengatur tentang distribusi dan penyalahgunaan BBM” Pungkasnya

(Bono/r/as)