Realisasi Penyaluran Dana Desa Cibinuang, Kuningan Patut Diperiksa Aparat Penegak Hukum

Realisasi Penyaluran Dana Desa Cibinuang, Kuningan Patut Diperiksa Aparat Penegak Hukum 1

KUNINGAN, kabarSBI – Anggaran Silpa atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran adalah selisih antara penerimaan dan pengeluaran anggaran dalam satu periode anggaran. SILPA merupakan sisa anggaran tahun lalu yang bisa digunakan kembali pada tahun berikutnya.

Pemdes Cibinuang klaim telah menganggarkan Silpa tahun anggaran 2023 Rp 50.000.000.- pada anggaran program kegiatan tahun 2024.Hal tersebut di sampaikan sekdes Cibinuang kecamatan Kuningan kabupaten Kuningan Jawabarat.

Dikonfirmasi Rasam selaku sekdes Cibinuang terkait anggaran dana desa tahun 2024 pada program kegiatan Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp..14.933.000.00.Dimana pada tahun 2023 pun pemdes Cibinuang telah menganggarkan Rp. 95.150.000.00.,pada program dan kegiatan tersebut.Jumat 10 Januari 2025 kepada tim SBI di kantor desa menyebutkan, pada tahun 2023 pihak pemdes telah melakukan pengelolaan sampah dengan mekanisme memilah sampah dengan melibatkan pihak masyarakat sebagai pengelola, besarnya anggaran pada tahun 2023 itu terserap untuk pembayaran upah pengelola yang bertugas memilah sampah.

“Pada tahun 2024 pemdes menganggarkan kembali untuk Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll), Rp.14.933.000.00 dan anggaran tersebut berasal dari anggaran Silpa dari anggaran tahun 2023,” terangnya.

Sekdes mengatakan pada anggaran program kegiatan terkait Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/ Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll), tahun 2023 Rp. 95.150.000.00, telah menyisakan anggaran yang kami sebut Silpa sebesar Rp.50.000.000.00.,dan anggaran Silpa tersebut kami anggarkan kembali pada tahun 2024 untuk program kegiatan yang sama yakni,Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll), Rp.14.933.000..

Disinggung Rasam terkait realisasi penyaluran dana desa Cibinuang tahun 2024 pada program ketahanan pangan melalui realisasi Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst).Rp 85.000.000.00.

Menurut Rasam “program bantuan perikanan (bibit /pakan /dst) adalah bantuan berupa bibit ikan mujaer dan koy untuk kelompok masyarakat yang ada di setiap dusun,dan ada juga yang diwakilkan oleh ketua RW ( rukun warga), kegiatan bantuan tersebut telah melibatkan pihak RT dan RW, untuk ketua kelompok masyarakat di RW puhun itu Enjo,di dusun Cikopo Nana Sutarna,bantuan tersebut berupa bibit ikan bukanlah bantuan berupa uang,”jelasnya

Saat keterangan Rasam disandingkan dengan keterangan salah satu warga yang bahwa, pada realisasi bantuan perikanan (bibit /pakan /dst) itu selain berupa satu bal bibit ikan mujaer berukuran 2/3 jari tangan,bantuan tersebut pun juga ada yang berupa hanya uang kisaran Rp.1000.000.

Menanggapi keterangan warga tersebut Rasam meminta tim SBI untuk bertanya langsung kepada pihak kepala desa Cibinuang terkait hal tersebut. “Temui saja Bu Kuwu dan tanyakan langsung hal tersebut pada Bu Kuwu,”tutur Rasman

Sampai berita ini diterbitkan pihak kades Cibinuang belum dapat di jumpai tim SBI guna dikonfirmasi terkait realisasi penyaluran dana desa Cibinuang tahun 2023 /2024, dan juga terkait anggaran Silpa tahun 2023 yang di gunakan pada program kegiatan tahun 2024, serta terkait bantuan Magicom untuk masyarakat di pinta biaya kisaran Rp 120.000.- kepada pihak penerima,yang menurut masyarakat bantuan tersebut adalah gratis tanpa biaya.

Tim