JAKARTA, KabarSBI.com — Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kembali menjadi perhatian. Bagi Dr. H. Fachrul Razi, M.I.P., persoalan revisi UUPA tidak semestinya berhenti pada besaran Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 2,5 persen.
Ia mengingatkan agar masyarakat Aceh tidak hanya melihat angka, tetapi mencermati secara utuh pasal-pasal yang akan mengatur masa depan kewenangan Aceh.
“Kalau Aceh hanya diberikan angka 2,5 persen, sementara kewenangan lainnya tidak diberikan secara jelas, tegas dan penuh, jangan sampai Aceh mendapatkan kucing dalam karung. Kita harus tahu secara utuh apa yang sebenarnya diberikan kepada Aceh melalui revisi UUPA ini,” ujar Fachrul Razi kepada media, Rabu (23/9).
Usulan Dana Otsus sebesar 2,5 persen memang telah masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pembahasan revisi UUPA di Baleg DPR RI. Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia sebelumnya menyatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah dan masih menunggu respons pemerintah.
Namun, menurut Fachrul, angka 2,5 persen tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan revisi UUPA.
“Aceh bukan hanya membutuhkan dana. Aceh membutuhkan kewenangan yang jelas, kuat, terukur dan dapat dijalankan. Jangan sampai angka dinaikkan, tetapi kewenangan strategis tetap dibatasi oleh berbagai aturan sektoral,” tegasnya.
Ia menilai masyarakat Aceh berhak mengetahui secara terbuka substansi perubahan undang-undang tersebut. Menurutnya, publik harus dapat melihat dengan jelas pasal mana yang diubah, kewenangan apa yang diperkuat, serta bagaimana hubungan kewenangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat setelah revisi disahkan.
“Kalau memang ada komitmen untuk memperkuat kewenangan Aceh, mari kita lihat norma hukumnya. Apa kewenangannya? Sejauh mana? Siapa yang menjalankan? Bagaimana mekanisme pengawasannya? Dan bagaimana memastikan kewenangan itu tidak kembali dipersempit melalui regulasi sektoral?” ujarnya.
Fachrul menegaskan bahwa Dana Otsus dan kewenangan khusus Aceh merupakan dua hal yang berkaitan, tetapi tidak semestinya dipertukarkan.
Bahkan dalam pembahasan di DPR RI, Dana Otsus disebut sebagai konsekuensi dari kewenangan khusus yang diberikan kepada Aceh.
“Dana Otsus adalah konsekuensi dari kekhususan. Tetapi kekhususan Aceh tidak boleh direduksi menjadi persoalan angka. Kalau anggaran bertambah tetapi ruang kewenangan tetap terbatas, maka pertanyaan besarnya adalah: seberapa jauh otonomi khusus itu benar-benar diperkuat?” kata Fachrul.
Ia juga menyoroti pentingnya kepastian hukum terhadap berbagai kewenangan strategis Aceh. Pemerintah Aceh dan DPR RI, menurutnya, perlu memastikan agar norma dalam UUPA hasil revisi tidak menimbulkan multitafsir atau membuka ruang tarik-menarik kewenangan setelah undang-undang berlaku.
“Jangan sampai ketika pembahasan politik berlangsung, semua terdengar indah. Tetapi ketika sudah menjadi pasal, substansinya berbeda. Karena itu, yang harus diperiksa masyarakat Aceh adalah bunyi pasalnya, bukan hanya pernyataan politik,” tegasnya.
Pemerintah Aceh sendiri bersama Kemendagri sebelumnya telah membahas sejumlah substansi utama revisi UUPA, termasuk Dana Otsus dan tata kelolanya serta sejumlah aspek kewenangan lainnya.
Menurut Fachrul, tata kelola Dana Otsus juga perlu diperbaiki dengan pendekatan yang transparan dan akuntabel. Apabila terdapat persoalan dalam penggunaannya, solusi yang diperlukan adalah memperkuat sistem pengawasan, bukan menjadikan persoalan tata kelola sebagai alasan untuk mempersempit kewenangan Aceh.
“Kalau ada kekurangan dalam tata kelola, mari kita perbaiki. Buat indikator yang jelas, sistem pengawasan yang transparan dan mekanisme pertanggungjawaban yang kuat. Tetapi jangan kemudian persoalan tata kelola dijadikan alasan untuk mengurangi kewenangan Aceh,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa otonomi khusus pada akhirnya membutuhkan keseimbangan antara kewenangan, pendanaan dan akuntabilitas.
“Pemerintah Aceh tentu harus bertanggung jawab. Dana yang diberikan harus dikelola secara profesional, transparan dan benar-benar dirasakan masyarakat. Tetapi pengawasan harus ditempatkan dalam kerangka akuntabilitas, bukan ketidakpercayaan,” ujar Fachrul.
Fachrul juga menilai pembahasan revisi UUPA perlu mendapatkan perhatian luas dari masyarakat Aceh. Menurutnya, kelompok masyarakat sipil, akademisi, ulama, mahasiswa, pemuda, perempuan, pelaku usaha, masyarakat adat dan berbagai elemen lainnya perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai substansi revisi.
“Masa depan Aceh tidak boleh hanya dibicarakan oleh elite. Rakyat Aceh berhak mengetahui apa yang sedang dirumuskan atas nama mereka,” katanya.
Ia berharap Pemerintah Pusat dan DPR RI tidak hanya mengejar penyelesaian revisi secara administratif, tetapi memastikan setiap norma yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian terhadap posisi dan kewenangan Aceh.
“Jangan sampai masyarakat merasa telah mendapatkan kemenangan karena angka 2,5 persen, sementara setelah undang-undang dibaca secara utuh ternyata kewenangan strategis Aceh tidak mengalami penguatan yang berarti,” ucapnya.
Fachrul menutup pernyataannya dengan meminta agar pembahasan revisi UUPA dilakukan secara terbuka dan dapat diuji publik.
“Jangan beri Aceh sesuatu yang belum jelas bentuknya. Buka pasalnya, buka kewenangannya, buka mekanismenya. Jangan sampai rakyat Aceh baru mengetahui isi sebenarnya setelah undang-undang disahkan. Jangan sampai Aceh menerima ‘kucing dalam karung’,” pungkasnya.
(as/red)


