PANGANDARAN, kabarSBI.com – Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang di inisiasi oleh DPR-RI terus mendapat penolakan dari berbagai elemen sipil. Sebabnya, RUU HIP telah menimbulkan kegelisahan di Masyarakat mulai dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Aktivis Sosial, juga Perwakilan Organisasi dengan latar belakang profesi yang beragam yang menghendaki terpeliharanya kemurnian makna Pancasila dari penyelewengan.
Melalui sambungan telepon kepada media kabarSBI.com, Ajengan Habbibudin SIP. M.Si selaku Pengasuh Ponpes Mathla’ul Ulum Desa Jayasari, Kec. Langkaplancar, Kab. Pangandaran menyampaikan pandangannya terkait ideologi pancasila.
“Mengenai ideologi Pancasila Para tokoh bangsa kita terdahulu telah sepakat menyusun sebuah naskah atau dokumen kompromi, tertuang didalamnya tentang buah pemikiran, toleransi, yang menjembatani perbedaan pandangan dalam negara dan agama,” ucapnya mengawali perbincangan dengan sitys berita ini, Sabtu, 13/6/2020.
Lebih lanjut, kata Habibbudin, melalui Panitia 9 dirumuskan gagasan-gagasan tentang dasar-dasar negara yang semula Naskah Piagam Jakarta, yaitu :
1. Ketoehanan, dengan kewajiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja
2 .Kemanoesiaan jang adil dan beradab
3. Persatoean Indonesia
4.Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjawaratan/perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.
“Lalu, 7 kata ‘dengan kewajiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknya’ diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo Demi rasa persaudaraan, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa kita ” Ujar Ajengan Habbibudin
Menurut Ajengan Habbibudin, pancasila sudah final sebagai ideologi bangsa tidak perlu ada perubahan.
“Yang jelas Pancasila sudah final sebagai ideologi bangsa kita, jangan ngawur, merubah Pancasila sama halnya menghancurkan bangsa ini. Seharusnya kita mengamalkan isi dari Pancasila, bukan merubah-rubahnya,” tegas Ajengan, pria peraih penghargaan tingkat Provinsi dalam kegiatan One Pesantren One Product Tahun 2019 lalu.
Seiring dengan pendapatnya beliaupun mendukung langkah Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Se-Indonesia dengan Nomor : Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 Tertanggal 12 Juni 2020 sebagai penolakan RUU HIP dan langkah perjuangan para ulama di Indonesia sebagaimana para sesepuh dan ulama kita terdahulu yang terlibat dalam merumuskan Pancasila sebagai ideologi negara.
Merespon Maklumat MUI, Cecep Nurhidayat yang juga sebagai Anggota Komisi 3 DPRD Kab. Pangandaran angkat bicara melalui pesan singkat pada media ini.
“Semoga DPR RI menyikapi pernyataan tegas dari MUI Pusat demi menyelamatkan bangsa ini dari ideologi komunis, Partai Keummatan jangan lemah. Apabila RUU HIP sampai diputuskan, maka patut diduga kursi mereka telah tergadaikan,” sindirnya kepada parlemen RI.
RUU HIP telah mengundang reaksi dari berbagai kalangan bukan saja dari para anggota legislatif ataupun politisi, aktivis dan tokoh agama. Tokoh muda dipedesaan dan masyarakat dalam NKRI juga mulai terusik.
“Kami bagian kecil dari pergerakan ummat Islam di Indonesia mendukung sepenuhnya keputusan MUI,” ucap tokoh muda Langkaplancar, Pangandaran. (rahman/r/as)