SAH, Bawaslu dan KPUD Nyatakan JM-FAI Lawan Kotak Kosong Pada Pilkada Empat Lawang 2024 

Daerah, Headline, Hukum2236 Dilihat
SAH, Bawaslu dan KPUD Nyatakan JM-FAI Lawan Kotak Kosong Pada Pilkada Empat Lawang 2024  1
Pleno Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024, Kantor Bawaslu Empat Lawang

 

EMPAT LAWANG,kabarSBI.com

Sidang pleno putusan hasil gugatan proses pilkada yang dilayangkan pasangan bakal calon (bacalon) bupati dan wakil bupati empat lawang H Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati dinyatakan ditolak Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Empat lawang.

Gugatan dilayangkan pihak Bacalon ke Bawaslu empat lawang terkait putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor : 118/PL.02.2-BA/1611/2024 yang memutuskan Hba tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati empat lawang periode 2024-2029.

Dalam amar putusannya Ketua Bawaslu Empat Lawang Rodi Karnain menolak secara keseluruhan gugatan pihak pemohon (Hba-Henny).”Menolak gugatan untuk seluruhnya, demikian putusan didalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Empat Lawang pada hari Minggu tanggal 6 Agustus 2024 yang dihadiri oleh Rodi Karnain, Ahmad Fatria Arsasi masing-masing sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dibacakan dihadapan para pihak serta terbuka untuk umum pada hari selasa tanggal 8 bulan Oktober tahun 2024,” ucap Rodi Karnain.

Ketua KPUD Empat Lawang Eskan Budiman setelah pembacaan hasil sidang menyampaikan kepada awak media Pilkada Empat Lawang hanya diikuti 1 (satu) pasangan calon.” Saya ingin mempertegas bahwa sesuai dengan berita acara yang telah ditandatangani pada tanggal 21 September kemarin bahwa peserta pemilihan serentak di kabupaten empat lawang tahun 2024 ini hanya 1 pasangan calon yaitu atas nama bapak H Joncik Muhammad dengan bapak Arifa’i sesuai dengan berita acara yang ditandatangani ke-5 anggota KPU kabupaten empat lawang dan dipertegas, diperkuat oleh keputusan Bawaslu pada sidang putusan hari ini,” jelas Eskan.

 

(tim/man/as).