
Foto: Lokasi Tanah Primadona di Jl. Yos Sudarso, RT 02/11 Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (dok)
JAKARTA, kabarSBI.com – Tanah Primadona di Jl. Yos Sudarso yang diapit PT Astra Federal Motor dan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) tepatnya berada di Kampung Pulo Besar RT 02/11 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Tanah Primadona di Jl. Yos Sudarso ini kerap menjadi rebutan pihak pihak yang mengklaim kepemilikan tanah strategis di jantung Kota Jakarta Utara itu, dengan luas kurang lebih 50.000 meter persegi ini.
Berdasarkan pengamatan wartawan yang bertugas di Kantor Wali Kota Jakarta Utara kerap dilapangan terdengar berbagai pihak mengklaim Tanah Primadona di Jl. Yos Sudarso tersebut, dengan argumentasi dokumen pertanahan yang beragam. Tanah yang mempunyai nilai jual tinggi dengan NJOP diperkirakan kini mencabai Rp 25 – 30 juta/meter. Sedangkan fisik tanah kini telah di kuasai pemodal kuat dengan menyewa jasa pengamanan dari kelompok tertentu.
Ahli Waris Tanah Primadona
Namun belakangan ini beredar kabar pemilik atau para ahli waris yang ‘sesungguhnya’ muncul kepermukaan dan telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Mengutip informasi yang didapat melalui situs resmi Pengadilan NegeriĀ Jakarta Utara pada Sabtu (27/7/2019), gugatan terdaftar pada perkara perbuatan melawan hukum (PMH) Nomor 209/PDT/G/2017 tertanggal 20 April 2017.
Tertera dalam situs itu penggugat atas nama Hj. Siti Ratna Robiah, Hj. Herdiana, Herlinda, Herfina, Fathona dengan tergugat Hendrik Halim, Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta, Soenarjono, Sutanto Tan, Zainal Mazam, Afen Siswoyo, Saminah Salim, Kepala Kelurahan Sunter Jaya dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara.
Perkara tersebut sudah memasuki status putusan sela dengan waktu proses sudah mencapai 806 hari.
Kabar dari teras PN Jakut para ahli waris yang notabenenya adalah istri dan anak Almarhum Husein Said Bin Usman Said mulai resah karena tanah warisan mereka menjadi bahan klaim dari berbagai pihak. Kabarnya para ahli waris ‘sesungguhnya’ mendiamkan informasi yang berkembang namun karena terdapat informasi salah satu pihak yang mengkalim telah “mengkuatkan” status tanah menjadi sertifikat hak milik yang disebut – sebut atas nama pengusaha sukses Alek Tirta. Para ahli waris pun melakukan upaya hukum perdata sejak 20 April 2017. Bersambung. (tim)