Sampah RTH Penjaringan Jadi Sorotan, Lurah Pejagalan: Langkah Pencegahan Kami Pasang CCTV

Sampah RTH Penjaringan Jadi Sorotan, Lurah Pejagalan: Langkah Pencegahan Kami Pasang CCTV 1JAKARTA, kabarSBI.com – Pemerintah Kota Jakarta Utara bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara melakukan pembersihan sampah secara masif di Ruang Terbuka Hijau (RTH) – Kawasan Hutan Kota Penjaringan, Jalan Kepanduan II, RW 16, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan. Dalam sepekan terakhir ini, ratusan ton sampah berhasil diangkut dari lokasi tersebut.

Lurah Pejagalan, Wisnu Irhusnah mengatakan, tumpukan sampah di kawasan tersebut berasal dari aktivitas pembuangan sampah secara ilegal. Menurutnya, total area yang terdampak tumpukan sampah mencapai kurang lebih 5.000 meter persegi. Hingga saat ini, proses pembersihan lahan atau clearing sudah mencapai sekitar 2.000 meter persegi.

Sebagai langkah pencegahan, pihaknya telah memasang kamera pengawas (Closed-Circuit Television/CCTV) termasuk CCTV dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta di sejumlah titik yang dianggap rawan.

“Semoga dengan adanya CCTV, area ini bisa lebih termonitor. Koordinasi antarinstansi juga terus diperkuat untuk memantau lokasi agar tetap rapi dan bersih,” jelas Wisnu, dilansir Rabu, 29/7/2026.

Wisnu menargetkan, proses pembersihan dapat diselesaikan secepatnya. Berdasarkan perkiraan, total sampah yang harus diangkut dari lokasi tersebut mencapai sekitar 500 ritase truk.

Ia menyampaikan permohonan maaf kepada warga atas kondisi kawasan tersebut dan meminta pengertian masyarakat selama proses pembersihan masih berlangsung.

“Setelah semua diangkut, nanti fungsi lahan ini akan dikembalikan sepenuhnya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk warga,” tandasnya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, komitmennya menjaga kebersihan lingkungan ibu kota. Ia menegaskan bakal menindak tegas pihak swasta yang terbukti membuang dan menimbun sampah secara ilegal.

Selengkapnya baca juga: https://kabarsbi.com/nimbun-sampah-gubernur-tindak-tegas-pihak-swasta-di-penjaringan/

(min/r/as)