
JAKARTA, kabarSBI.com – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Jakarta Utara menggelar acara sosialisasi Izin Rencana Kota (IRK), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan pemanfaatan Gedung Pemda di Aula Kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa 30/9/2025, diwarnai banyak pertanyaan.
Sejumlah pertanyaan disampaikan warga mulai dari perizinan, pelanggaran bangunan hingga regulasi Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 yang dianggap lemah, dan melemahkan Perda tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan peraturan zonasi.
Warga Penjaringan sekaligus peserta undangan sosialisasi tersebut antaranya terdiri dari unsur RT, RW, LMK, FKDM, Dewan Kota setempat, mengaspirasikan narasinya untuk mendapat penjelasan kongkrit.
Sementara, pihak penggelar acara sosialisasi tersebut tidak dihadiri Kepala Suku Dinas Citata Kota Jakarta Utara, Yogi Hardujanto, melainkan perwakilanya.
Perwakilan Sudin, Kasektor Citata Kecamatan Penjaringan Danu dan jajaran, serta wakil Camat, Manpol, bersama para Lurah se- penjaringan, selaku pelaksana dan fasilitator, tidak mampu menjelaskan detail atas pertanyaan warga.
Warga menyayangkan acara yang seharusnya mampu memberikan nilai edukasi tertib dalam membangun itu, tidak memiliki narasumber yang berkompeten atau ahli dibidang perkotaan. Situasi yang tidak seimbang itu justru menjadi pemborosan waktu dan anggaran.
Sebab, panitia hanya menghadirkan “petugas reguler” jajaran Sudin Citata Jakarta Utara yang notabenenya dapat ditemui warga dalam pelayanan harian. Tema acara.sosialisasi IRK, PBG, dan pemanfaatan gedung Pemda, panitia kurang persiapan menghadapi pertanyaan warga yang mendetail dan kritis.
Panitia dianggap hanya sebatas gelaran seremonial belaka. Sebatas menggugurkan kewajiban program sosialisasi untuk menyerapan anggaran 2025, tanpa nilai yang berarti.
Beberapa pertanyaan – pertanyaan warga hanya mampu dijawab narasumber dengan normatif dan cendrung mengarahkan pada laporkan JAKI sebuah aplikasi sistem laporan yang disiapkan Pemda DKI Jakarta, dan kanal aduan lainya.
Ketidak siapan narasumber juga teruji ketika.warga meminta sumber reguler Sudin Citata Jakarta Utara dapat memberikan nomor handphone pada peserta sosialisasi “tidak berani” diwujudkan. Dimungkin sumber reguler “cari aman” dari suara kritis warga.
Salah seorang warga peserta undangan sosialisasi menceritakan kehadiran pada acara itu pada situs berita ini. Bahwa pasal 215 Pergub DKI Jakarta 31/2022, melemahkan Perda 1/2024 tentang RDTR dan peraturan zonasi. Selain itu menjadi peluang pelanggaran serta celah mafia bangunan.
Pertanyaan senada itu yang tak mampu dijabarkan narasumber reguler Sudin Citata Jakarta Utara.
Anggaran Sosialisasi
Diketahui Suku Dinas Citata Kota Jakarta Utara melalui laman LPSE.Inaproc, dalam paket swakelola antarnya menyampaikan kegiatan sosialisasi tahun 2025:
1. Sosialisasi terkait persetujuan gedung bangunan pemerintah kode paket 39592367, Pagu anggaran 2025 sebesar Rp 172, 4 juta.
2. Paket kode 41048397 – Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Pedoman Bidang Penataan ruang, dengan pagu anggaran sebesar Rp 33,8 juta.
(min/r/as)


