JAKARTA, kabarSBI.com – Surya Ambarullah selaku Kepala Biro DKI Jakarta media Kabarsbi.com mengutuk keras aksi brutal sekelompok remaja yang memasuki wilayah RE Martadinata dan RW 01 dengan membawa senjata tajam pada hari Minggu, 1 Maret 2026, pukul 17.45 WIB. Berdasarkan keterangan saksi di Masjid Al Barokah, jumlah remaja tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih 30 orang, sebagian besar membawa senjata tajam yang berpotensi membahayakan keselamatan warga. Kejadian ini menimbulkan keresahan serius, terlebih terjadi menjelang waktu berbuka puasa saat masyarakat tengah menjalankan ibadah dengan khusyuk.
Tindakan tersebut secara tegas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, yang menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, apabila perbuatan tersebut mengarah pada tindak kekerasan atau tawuran, maka dapat dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, serta Pasal 358 KUHP terkait keterlibatan dalam perkelahian yang menimbulkan korban atau kerusakan.
Surya Ambarullah mendesak Polsek, Polres Metro Jakarta Utara, khususnya Polsek Pademangan Barat dan jajaran terkait untuk segera mengambil tindakan tegas dan terukur. Aparat penegak hukum diharapkan meningkatkan patroli serta pengamanan, terutama pada momen pembagian takjil yang kerap dijadikan titik kumpul remaja dan berpotensi disalahgunakan sebagai ajang konsolidasi tawuran. Pencegahan dini dan respons cepat menjadi kunci menjaga stabilitas keamanan wilayah.
Warga RW 01 juga menyampaikan penyesalan atas lambatnya pengamanan di sekitar kawasan JIS yang kerap dijadikan titik transit anak-anak muda sebelum bergerak ke wilayah lain. Kondisi ini memerlukan perhatian serius dari pihak kecamatan dan pemerintah kota agar koordinasi lintas sektor diperkuat. Keamanan wilayah bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan dukungan struktural dan kebijakan preventif yang berkelanjutan.
Dalam hal ini, Surya Ambarullah turut meminta perhatian Camat, Wali Kota Jakarta Utara, LMK, Dewan Kota, serta seluruh Ketua RT dan RW untuk aktif menyampaikan imbauan kepada warga. Orang tua diminta lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya, terutama menjelang sore hingga malam hari selama bulan Ramadan. Partisipasi aktif masyarakat menjadi benteng utama dalam mencegah terulangnya aksi tawuran yang meresahkan.
Dua orang remaja yang berhasil diamankan di wilayah tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen warga dalam mendukung penegakan hukum serta upaya memutus rantai tawuran yang hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda berhenti. Proses hukum yang transparan dan profesional diharapkan memberikan efek jera.
Menjelang waktu berbuka puasa, warga diimbau tetap waspada dan menjaga anak-anak secara bersama-sama. Momentum Ramadan seharusnya menjadi waktu untuk mempererat persaudaraan dan meningkatkan ibadah, bukan diwarnai aksi kekerasan yang merugikan banyak pihak. Ketertiban dan keamanan adalah tanggung jawab kolektif, dan penegakan hukum yang tegas merupakan bagian penting dalam menjaga ketenteraman masyarakat.
(sry/red)




