KUNINGAN, kabarSBI.com – Lagi lagi terjadi bullying diruang lingkup dunia pendidikan,kali ini bullying terjadi di SDN1 Paninggaran Kecamatan Darma korban bullying menimpa kakak adik yang bersekolah di SDN 1 tersebut, Parhan (kakak) dan muhamad alfarizi (adik), 17 Mei 2024.
Akibat bullying yang dilakukan teman-teman disekolahnya sampai membuat trauma muhamad alfarizy yang duduk di kelas tiga sampai tidak masuk sekolah selama sembilan bulan dan kakaknya parhan yang sekarang sedang menghadapi ujian sampai melakukan ujian terpisah sendirian setelah teman teman dikelasnya pulang,begitu hebat bullying yang dilakukan teman teman disekolahnya sehingga membuat mental kakak beradik itu menjadi down (turun) terganggu psikisnya. Menurut sumber kata kata tak senonoh juga kerap dilontarkan anak anak ke ibunya yang selalu mengantarkan anaknya ke sekolah seperti berikut, ” eh kamu dibayar berapa semalam (pakai bahasa sunda) hal ini sungguh menjatuhkan harga diri ibu dan anaknya tersebut.
Hal ini menjadi perhatian yang serius advocate Bambang Listy Law yang berkantor di jalan veteran kuningan,Bambang memberikan pandangan hukum terkait bullying
Korban Perundungan tersebut adalah seorang Kakak Beradik yang mana seorang Kakak menginjak Kelas 6 SD dan Seorang adik baru menginjak kelas 3 SD. Pelaku perundungan tersebut adalah teman-teman sebaya dari Korban tersebut. Dari bullying tersebut sang korban pun mengalami goncangan Psikis yang mengakibatkan sang korban takut untuk kembali bersekolah. Hingga akhirnya Korban yang berkelas 6 tidak mau mengikuti Ujian Kelulusan dengan temansebayanya. Dia mengikuti ujian tersebut ketika anak-anak sekolah yang lain sudah pulang dan barulah dia mengikuti ujian tersebutsendirian. Dan seorang korban yang berkelas 3 pun sama sekali tidak mau melanjutkan sekolahnya, terhitung sudah 9 bulan lamanya korban tidak mau masuk sekolah lagi karena sang anak mengalami ketakutan dan rasa cemas untuk bersosialisasi.Bahwa, Berdasarkan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menyatakan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan kekerasan dan diskriminasi. Hal ini juga sudah jelas di atur dalam Undang-Undang perlindungan anak berdasarkan pasal 54 ayat (1) yang menyatkan bahwa anak dalam lingkungan satuan Pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, Psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang di lakukan oleh pendidik, Tenaga pendidik, sesama peserta didik atau pihak lain.
Seorang anak pun mempunyai Hak untuk di lindungi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan anak pasal 1 ayat (12) menyatakan hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 101 tahun 2022 dan Permendikbud nomor 46 Tahun 2023 menyatakan bahwa perundungan dan/atau bullying serta tindakan kekerasan lainnya yang dilakukan di lingkungan sekolah harus di hapuskan. Melalui kejadian ini sudah sepatutnya Pihak Dinas Pendidikan dan Tenaga Pendidik tersebut memberikan penyuluhan terhadap Pelajarnya untuk mencegah terjadinya Bullying.Bahwa, seorang anak yang menjadi korban bullying berdampak akan mengalami depresi dan kecemasan mental, maka dari itu seorang anak wajib mendapatkan Perlindungan Kesehatanberdasarkan Pasal 4 Permenkes Nomor 25 Tahun 2014, serta Berdasarkan Pasal 59A Huruf BAnak korban kekerasan psikis wajib mendapatkan pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai dengan pemulihan.
Adapun Aspek Pidana dan Perdata bagi Pelaku bullying berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, aspek pidana nya yaitu pelaku pembullyan dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banya 27jt Rupiah. Selain itu UU perlindungan anak memiliki aspek perdata yaitu di berikannya hak kepada anak korban kekerasan (bullying) untuk menuntut ganti rugi materiil/immaterial terhadap pelaku bullying, hal ini sebagaimana di atur dalam pasal 71D ayat (1) UU Perlindungan anak. Atau secara umum bisa mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku bullying atas dasar telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata. Akan tetapi mengingat diasumsikan bahwa pelaku juga masih berusia anak atau di bawah umur, maka perlu di perhatikan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang wajib mengutamakan pendekatan keadilan resoratif berdasarkan pasal 5 ayat (1) UU SPPA. Berdasarkan pasal 69 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) UU SPPA, jika anak belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan seperti pengembalian kepada orang tua/wali, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, perawatan di LPKS, kewajiban mengikuti Pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diakdakan oleh pemerintah atau badan swasta. Maka atas kejadian tersebut di atas, menurut pasal 21 ayat (1) UU Perlindungan anak, Pemerintah dan pemerintah daerah (Dinas Pendidikan) berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan Bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental. Untuk menjamin pemenuhan hak anak tersebut, pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak.
Ketika kabarSBI.com mencoba komfirmasi ke korwil uptd kecamatan darma Dudung terkait kasus perundungan/bullying ini ,Dudung menjawab , ” tadi sudah komfirmasi ke sekolah yang bersangkutan,saurna disendirikan emang anaknya malas tidak suka bergaul,ujian dibeda waktukan emang selalu dijemput ke sekolah dan pulang diantarkan oleh pihak sekolah ke rumahnya ,itu nu kaserap ku abdi imformasina,hatur nuhun infona ,jawab singkat Dudung ke kabarsbi.com melalui pesan whatsapp.
Pengacara Bambang Listy Law meminta ke seluruh stek holder pendidikan dan pemda kuningan untuk menyikapi dan menindak lanjuti kasus bullying yang terjadi pada kakak beradik yang bersekolah di SDN1 Paninggaran ini,agar tidak terjadi lagi kasus yang sama di sekolah sekolah yang lainnya khususnya di kabupaten kuningan.
Kasus bullying sudah lama terjadi di SDN1 Paninggaran ini kenapa sampai sekarang masih saja terus terjadi, apakah lalainya penanganan dari kepala sekolah dan guru guru yang ada disekolah, terutama guru wali kelasnya dan sungguh miris dan menyayangkan adiknya yang kelas tiga muhamad alfarizi sampai sembilan bulan ga masuk sekolah pihak sekolah gak ada yang menanyakan/mencari tahu penyebab muhamad alfarizi ga masuk sekolah,ini harus menjadi perhatian yang serius terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan.
(dans)