Terkait Kebocoran Data Pengguna Pinjol, BSSN Siap Koordinasi dengan Polri dan Kominfo

Terkait Kebocoran Data Pengguna Pinjol, BSSN Siap Koordinasi dengan Polri dan Kominfo 1JAKARTA, kabarSBI.com – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) siap berkoordinasi lebih lanjut bersama Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bila ada laporan terkait kasus kebocoran data pengguna pinjaman online (pinjol).

“Soal ini, koordinasi terkait pinjaman online itu perlu kita koordinasikan bersama Polri dan Kominfo. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah pinjaman online ini benar terdaftar atau tidak,” ujar Juru Bicara BSSN Ariandi Putra seperti dikutip dari ANTARA di Jakarta, Selasa (24/10/23).

Jubir BSSN Ariandi menjelaskan koordinasi bersama Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber tersebut dapat berupa pemeriksaan lebih mendetail untuk mengetahui kebenaran dari kasus yang dilaporkan.

Tujuannya yakni guna menentukan jenis kasus dan regulasi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut bersama kementerian/lembaga yang sesuai.

Koordinasi yang dijalankan, kata dia, juga menyangkut penentuan apakah kasus pinjol tersebut masuk ke delik pidana atau melanggar aturan hukum yang berlaku.

“Kami bersama Polri juga melakukan pemantauan terkait pinjaman online yang masuk ke delik pidana. Kalau kasus melanggar undang-undang, itu akan diproses di Polri,” ujar Jubir BSSN Ariandi.

Sementara, koordinasi BSSN bersama Kominfo dilakukan melalui menurunkan (take down) semua informasi terkait, bila kasus yang dilaporkan tidak terbukti kebenarannya. Dalam hal ini, BSSN akan melihat dan memberikan rekomendasi soal pengamanan sistem elektronik yang ada.

BSSN juga telah menjalin kerja sama yang baik dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengamankan sistem elektronik di sektor perbankan, terutama pihak perbankan yang bergerak langsung di bawah OJK.

“Itu bagian dari infrastruktur informasi digital negara. Dengan adanya Peraturan Presiden soal Infrastruktur Informasi Vital (IIV), itu juga mewujudkan bagaimana aturan atau regulasi hukum dalam melindungi infrastruktur digital salah satunya perbankan,” terang Jubir BSSN Ariandi.

Terakhir, ia mengaku sudah beberapa kali menggelar audiensi dengan perwakilan OJK untuk melihat berbagai kemungkinan penguatan sistem elektronik di sektor perbankan, serta mendiskusikan upaya lain untuk melindungi masyarakat dari jeratan kasus pinjaman daring.

“Kerja sama kita semakin kita perkuat. Kemudian Computer Security Incident Response Team (CSIRT) juga sudah kita bangun,” tutup Jubir BSSN Ariandi.

(ndt/imron/red)