JAKARTA, kabarSBI.com — Tuduhan dugaan penggelapan uang kas RW 011, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp11 miliar, kini dipertanyakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya. LBH meminta seluruh pihak menahan diri dari pembentukan opini sebelum angka kerugian, aliran dana, dokumen pertanggungjawaban, serta unsur pidana benar-benar diuji berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum. Senin, 21 September 2026.
Sikap tersebut disampaikan LBH Harimau Raya melalui Pengaduan Masyarakat Nomor 0292/DUMAS/LBH-HR/IX/2026 tanggal 4 September 2026 kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri. Dalam pengaduan tersebut, LBH meminta dilakukan supervisi dan gelar perkara terhadap penanganan LP/B/1465/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tanggal 27 Juni 2026.
Angka Rp11 Miliar Diminta Dibuka Secara Transparan
LBH Harimau Raya mempertanyakan dari mana angka kerugian sekitar Rp11 miliar tersebut berasal. Pasalnya, menurut dokumen yang disebut berada dalam penguasaan LBH, Surat Tanda Penerimaan Laporan yang mereka pegang mencantumkan nilai kerugian Rp0, sementara dalam perkembangan tuduhan kemudian muncul angka sekitar Rp11 miliar.
Karena itu, LBH meminta penyidik membuka secara terang metode penghitungan kerugian tersebut. Mulai dari transaksi yang dimasukkan dalam perhitungan, pihak penerima dana, tujuan penggunaan, bukti transfer, kuitansi, nota, dokumen kegiatan, hingga jumlah dana yang telah dipertanggungjawabkan dan saldo yang sebenarnya.
LBH menegaskan, besarnya nilai transaksi keluar dari rekening tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kerugian akibat tindak pidana. Harus ada rekonsiliasi dan pemeriksaan terhadap seluruh transaksi untuk menentukan apakah benar terdapat dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Rp13 Miliar Dana Masuk, Sekitar Rp11 Miliar Keluar
Berdasarkan informasi yang dicantumkan dalam pengaduan LBH Harimau Raya, rekening koran Kas RW 011 periode 2022–2024 menunjukkan sekitar Rp13 miliar dana masuk dan sekitar Rp11 miliar dana keluar.
Namun angka tersebut, menurut LBH, tidak boleh berhenti sebagai angka agregat. Setiap transaksi perlu ditelusuri: dari mana dana berasal, siapa yang mengajukan penggunaan, siapa yang menyetujui, kepada siapa dana ditransfer, untuk kegiatan apa, bukti pembayarannya, hingga bagaimana pertanggungjawabannya dicatat.
Dengan pemeriksaan menyeluruh tersebut, barulah dapat diketahui apakah terdapat selisih atau dana yang benar-benar tidak dapat dipertanggungjawabkan dan apakah kondisi tersebut memiliki unsur tindak pidana.
Dokumen Pertanggungjawaban Diminta Diperiksa
LBH Harimau Raya juga menyebut berdasarkan keterangan para kliennya, sejumlah dokumen pertanggungjawaban keuangan antara lain nota, kuitansi, bukti transfer, daftar pembayaran, dokumen kegiatan, dokumen pembangunan dan administrasi lainnya disebut berada di Kantor RW 011.
Persoalan muncul karena, menurut keterangan para klien, mereka tidak memiliki akses terhadap kantor tersebut. Atas kondisi itu, LBH meminta penyidik melakukan inventarisasi dan pemeriksaan langsung terhadap dokumen yang tersedia, kemudian mencocokkannya dengan rekening koran.
Langkah tersebut dinilai penting agar pemeriksaan tidak hanya bertumpu pada angka transaksi perbankan, tetapi juga melihat bukti penggunaan uang secara faktual.
Kedudukan Boentoro M. Kwan Juga Diminta Diverifikasi
Selain persoalan keuangan, LBH Harimau Raya mempertanyakan dokumen yang menurut informasi digunakan untuk menyebut Boentoro M. Kwan sebagai Sekretaris RW 011.
LBH menyatakan bahwa berdasarkan dokumen yang mereka miliki, Boentoro berkedudukan sebagai LMK Kelurahan Kapuk Muara. Namun LBH tidak serta-merta menyimpulkan bahwa dokumen yang berbeda tersebut palsu.
Sebaliknya, LBH meminta dilakukan verifikasi kepada instansi penerbit, pemeriksaan arsip resmi, nomor dan tanggal dokumen, pejabat yang menerbitkan, struktur resmi RW, serta kedudukan Boentoro pada periode yang dipersoalkan.
Surat Mosi Tidak Percaya Diminta Diuji
LBH Harimau Raya juga mempersoalkan surat mosi tidak percaya yang dikaitkan dengan para kliennya.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada LBH, para klien menyatakan tidak pernah membuat, menandatangani ataupun mengakui tanda tangan dalam surat tersebut. Karena dokumen itu disebut berkaitan dengan perkara, LBH meminta dokumen asli diperlihatkan dan asal-usulnya ditelusuri.
Apabila diperlukan, pihak yang membuat atau menggunakan dokumen diminta diperiksa, termasuk kemungkinan pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan apabila terdapat sengketa mengenai keasliannya.
LBH: Media Sosial Bukan Ruang Pembuktian
LBH Harimau Raya juga menyoroti penyebaran tuduhan melalui media sosial yang, menurut keterangan para klien, telah berdampak terhadap nama baik, keluarga, hubungan sosial dan pekerjaan.
LBH meminta persoalan tersebut tidak diselesaikan melalui perang opini di ruang publik. Pembuktian perkara pidana harus ditempatkan dalam mekanisme hukum dengan menguji bukti yang memberatkan maupun yang meringankan.
Prinsip praduga tak bersalah merupakan bagian penting dalam hukum acara pidana. Polri sendiri pada 2026 menegaskan pentingnya transparansi, due process of law, equality before the law, dan asas praduga tak bersalah dalam proses penegakan hukum.
“Kalau Benar, Buktikan. Kalau Belum Terbukti, Jangan Menghakimi”
Ketua Umum LBH Harimau Raya Dimas Wahyu, S.H., Pid., bersama Ketua Tim Advokat Jonias Latekay, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta perkara dihentikan secara prematur.
LBH justru meminta perkara diperiksa secara objektif dan profesional. Jika berdasarkan alat bukti ditemukan tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila setelah pemeriksaan dan gelar perkara unsur pidana tidak terpenuhi atau bukti tidak mencukupi, maka hasil tersebut juga harus dihormati sesuai mekanisme hukum.
Dalam pengaduannya, LBH Harimau Raya merumuskan pertanyaan yang menjadi inti persoalan:
“Jika benar terjadi penggelapan, tunjukkan perbuatannya. Jika benar kerugian Rp11 miliar, tunjukkan perhitungan dan bukti kerugiannya. Jika benar Boentoro Sekretaris RW, tunjukkan SK dan arsip resminya.”
LBH juga meminta apabila relevan, rekaman CCTV pemeriksaan diamankan dan diperiksa untuk memastikan proses berjalan secara transparan serta tidak menghilangkan bagian penting dari fakta pemeriksaan.
Persoalannya Kini Bukan Sekadar Angka, Melainkan Bukti
Dengan seluruh persoalan tersebut, LBH Harimau Raya meminta penyidik menguji perkara berdasarkan dokumen dan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi maupun tekanan opini publik.
Pertanyaan utamanya menjadi sangat jelas: apakah angka sekitar Rp11 miliar benar merupakan kerugian yang timbul akibat tindak pidana, atau merupakan angka yang masih harus dibuktikan melalui rekonsiliasi seluruh transaksi dan dokumen pertanggungjawaban?
LBH Harimau Raya menyatakan tidak meminta perlakuan khusus. Mereka meminta fakta diperiksa, bukti diuji, dokumen diverifikasi, kerugian dihitung secara tepat, kedudukan para pihak dipastikan, dan seluruh proses berjalan sesuai hukum.
Sebab dalam perkara yang menyangkut uang publik maupun organisasi masyarakat, angka besar tidak boleh menggantikan pembuktian. Tuduhan tidak boleh menggantikan fakta. Dan opini publik tidak boleh menggantikan proses hukum.
FAKTA. BUKTI. PROSEDUR. OBJEKTIVITAS.
Sebelum seluruhnya teruji melalui proses hukum, setiap pihak tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai prinsip praduga tak bersalah.




