JAKARTA, kabarSBI.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang ditargetkan mampu meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional di tingkat global sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Pemerintah menetapkan Pulau Bali sebagai lokasi pembangunan PFII. Pemilihan Bali didasarkan pada kesiapan infrastruktur yang dinilai telah memadai, mulai dari fasilitas kesehatan internasional di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur hingga sektor pariwisata yang telah dikenal luas oleh masyarakat dunia. Keunggulan tersebut diharapkan menjadi daya tarik bagi investor dan pelaku industri keuangan global.
Konsep PFII akan mengadopsi model pusat keuangan internasional seperti Dubai dan Singapura. Untuk meningkatkan daya saing, pemerintah menyiapkan berbagai insentif, termasuk fasilitas perpajakan, kemudahan investasi, serta penguatan kepastian hukum agar Indonesia semakin kompetitif sebagai tujuan investasi internasional.
Undang-Undang PFII memuat 10 pokok pengaturan dan 73 pasal yang disusun bersama antara DPR dan pemerintah. Kehadiran regulasi ini diyakini akan memperkuat ketahanan ekonomi nasional, memperluas sumber pembiayaan pembangunan, serta meningkatkan arus investasi produktif tanpa menggantikan sistem keuangan nasional yang telah berjalan, melainkan melengkapinya dengan ekosistem jasa keuangan berstandar internasional.
Dalam perkembangan ekonomi lainnya, Presiden Prabowo Subianto memastikan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas strategis mulai diterapkan penuh pada 1 September 2026. Kebijakan tersebut bertujuan memperbaiki tata kelola perdagangan luar negeri sekaligus menekan praktik under invoicing. Pemerintah juga melaporkan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) telah mengelola devisa hasil ekspor sumber daya alam senilai lebih dari 10,5 miliar dolar AS sejak mulai beroperasi pada awal Juli 2026.
Sementara itu, pemerintah juga mengumumkan proyek LNG Abadi Blok Masela siap memasuki tahap pembangunan setelah berbagai hambatan selama hampir tiga dekade berhasil diselesaikan. Penyelesaian persoalan perizinan, kawasan hutan, hingga ganti rugi lahan menjadi langkah penting yang membuka jalan bagi proyek strategis nasional tersebut untuk mendukung ketahanan energi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
(red)




