PANGANDARAN, kabarSBI.com – Dikabarkan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata melantik 7 orang pimpinan tinggi pratama setingkat Kepala Dinas serta merotasi puluhan posisi pejabat Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Pelantikan ‘dadakan’ yang tak biasa tersebut dilaksanakan di aula Sekretariat Daerah, Selasa malam (7/1/2020).
Sumber situs berita ini, detik.com menduga kuat karena adanya aturan Undang-Undang 10 Tahun 2016 dan PKPU 15 Tahun 2017 terkait larangan melakukan rotasi atau mutasi jabatan 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon pada Pilkada Pangandaran 2020.
Berikut ulasan detik selengkapnya, merujuk pada tahapan pelaksanaan Pilkada Pangandaran, penetapan pasangan calon Pilkada Pangandaran 2020 akan digelar pada 8 Juni sampai 24 Agustus 2020. Jika ditarik 6 bulan sebelum, maka batas akhir kesempatan bagi Kepala Daerah untuk melakukan rotasi mutasi jabatan jatuh pada 8 Januari 2020. Tak heran untuk menghindari larangan tersebut Bupati melakukan pelantikan dan rotasi pejabat pada Selasa malam atau beberapa jam sebelum masuk hari Rabu tanggal 8 Januari.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata tak menampik jika pelantikan pada malam hari karena terdesak aturan Pilkada. Bahkan dia mengaku menyempatkan pulang dulu ke Pangandaran untuk melakukan pelantikan, padahal dia sedang dinas luar daerah.
“Saya menerima pemberitahuan dari Bawaslu 4 hari lalu. Beruntung persetujuan dari Komisi ASN pun kami terima. Sementara saya sedang dinas luar. Tapi semua tak ada masalah. Prosedurnya sudah dilalui,” kata Jeje.
Sementara itu tujuh pejabat yang dilantik adalah Rida Nirwana Kristiana sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Untung Saeful Rohman sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Trisno sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Tonton Guntari sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Heri Gustari sebagai Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dedih Hikmat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Wawan Kustaman sebagai Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Jeje menjelaskan pejabat yang baru dilantik tersebut merupakan hasil dari open bidding yang diadakan oleh tim melalui beberapa tahapan yang diharapkan menghasilkan pejabat yang mempunyai kompetensi dan profesionalisme yang tinggi.
“Ada beberapa tahapan dalam open biding di antaranya assesment, membuat makalah, pemaparan, wawancara, uji gagasan yang semuanya dinilai tim yang independen,” katanya.
Menurutnya ada dua persoalan yang menjadi pemikiran ketika ada mutasi rotasi terkait pembinaan pegawai negeri sipil.
Pertama, apakah rotasi mutasi itu menunjukkan suatu proses yang objektif yang bisa dipertanggung jawabkan. Kedua apakah menghasilkan orang orang yang mempunyai integritas baik dan memberikan kontribusi yang baik kepada masyarakat,
“Hal ini penting karena sesungguhnya seluruh kewenangan yang dimiliki bupati dan wakil bupati di serahkan seluruhnya kepada kepala SKPD terutama pada pejabat tinggi ini,” ungkapnya. (man/r/as)