PANGANDARAN, kabarSBI.com – Terkait opini yang dipublikasikan kabarSBI.com dengan judul “Manuver Pengusaha Gula Merah Bercampur Rafinasi di Pangandaran” pada Kamis (23/7/2020) mendapat perhatian publik dan efek kejut bagi kalangan bandar gula (pengusaha) di Pangandaran, Jawa Barat.
Ketua Asosiasi Gula Kelapa Priangan (AGKP), Joane Irwan, yang diduga melakukan manuver dengan mengadopsi rencana besar Pemerintah Kabupaten Pangandaran atas potensial bisnis gula merah.
Alih-alih, politisi ini ingin mensuport program Pemkab Pangandaran, justru menjadi polemik dengan menyebutkan gula rafinasi sebagai ancaman. Faktanya dilapangan mayoritas petani/pengrajin gula kelapa murni Pangandaran sudah terkontaminasi dengan rafinasi. Catatan tim, hasil produksi petani gula merah campuran rafinasi sudah berlangsung lama dijual pada bandar/pengusaha besar skaligus supplier PT. Unilever Indonesia, Tbk.
Padahal, bila mengacu program besar pemkab dengan memunculkan pola kebijakan, diantaranya peremajaan dan pengembangan pohon kelapa yang tidak terlalu tinggi juga mampu menghasilkan air nira secara maksimal. Lalu Pemkab Pangandaran berencana memberikan asuransi bagi para penderes kelapa dengan keseluruhan anggaran bersumber dari APBD Kab.Pangandaran kisaranya, sekitar 7 Miliar Rupiah.
Tentu saja program yang baru digagas itu menarik perhatian para petani/pengrajin gula atau pelaku usaha gula merah dalam skala mikro. Bahkan sejumlah pengrajin ketika mendengar Grand Design Pemkab Pangandaran bersama AGKP sangat berharap rencana besar tersebut bukan hanya wacana tetapi dapat segera direalisasikan. Program serupa beberapa tahun lalu pernah dilakukan pemkab namun kurang merata dan tidak maksimal.
Namun adapula menjadi pertanyaan di kalangan petani guna/penderes/usaha mikro mengapa baru digaungkan sekarang? mereka beranggapan karena menghadapi Pilkada yang notabenenya incumbent maju kembali. Pengrajin tak ingin program besar itu hanya untuk menarik simpati masyarakat pangandaran, yang kebenaranya perlu diuji dan dibuktikan.
Seperti diketahui bahwa pelaku usaha mikro gula merah di Pangandaran ini sudah berjalan puluhan tahun. Informasinya “belum pernah” pemkab memperhatikan keselamatan kerja bagi para penderes/pemanjat pohon kelapa serta kualitas pohon kelapa. Bahkan, kabarnya sudah banyak korban jatuh mulai dari patah tulang bahkan beberapa diantaranya sampai meninggal dunia akibat jatuh dari ketinggian pohon kelapa. Kejadian yang menimpa rakyat kecil selama ini luput dari perhatian pemerintah, bandar besar/pengusaha gula maupun buyer/unilever.
Namun kini, memasuki periode kedua Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata meluncurkan grand desain dalam sebuah program yang akan berpihak bagi petani gula merah termasuk pekerja penderes. Terlebih grand desain yang digaungkan mendapat suport Ketua Asosiasi Gula Kelapa Priangan (AGKP), Joane Irwan.
Catatan tim lapangan, biro kabarSBI.com di Pangandaran baru-baru ini kerap menjalin komunikasi melalui pesan singkat whatsapp pada Ketua AGKP, Joane Irwan. berdiskusi, berbagi informasi dan aspirasi perihal indusri gula merah murni dan gula merah campuran rafinasi.
Pria yang akrab disapa Joe Irwan ini, sebelumnya membuat steadmen di media lokal setempat yang menyatakan bahwa pengrajin/petani gula merah campuran rafinasi di Pangandaran menjadi ancaman.
“kepercayaan pada kualitas gula merah organik dari Pangandaran saat ini terancam, dengan maraknya gula merah sukrosa yang merupakan campuran gula rafinasi dan gula kelapa.Ancaman ini serius. Karena pabriknya ada di Pangandaran, bahkan para perajin gula merah diajarkan dan dipasok bahan agar mampu membuat gula merah sukrosa,” kata Joe Irwan seperti dikutip seputarpangandaran.com.
Pengamatan tim biro SBI di lapangan maraknya produksi gula merah campuran rafinasi ini disebabkan terbatasnya bahan baku yakni nira kelapa. Selain itu karena adanya permintaan dari beberapa bandar besar di Pangandaran. Permintaan tersebut membuat petani gula merah beralih menggunakan bahan baku rafinasi karena merasa sudah ada kepastian pasar (pembeli) melalui bandar ke buyer/unilever.
Sumber menyebutkan, bagi pengrajin gula merah, pembeli adalah segalanya dan permintaannya wajib untuk dituruti dan umumnya petani gula sendiri tidak mengetahui dampak kesehatan akibat rafinasi. Bila saja informasi yang diperoleh para pengrajin gula merah dilarang menggunakan rafinasi hal pun pasti dilakukan secara maksimal, dan pengrajin tetap menjaga mutu dan kualitas gula merah asli dari pohon kelapa.
Joe Irwan dinilai mustahil tidak mengetahui informasi usaha petani/pengrajin gula merah campuran rafinasi dan para bandar. Sebab, selain kegiatan itu sudah berlangsung lama, saudara kandung Joe Irwan sendiri selaku bandar/pengusaha besar yang sudah mengakar dari PT SJA.
“Pengusaha itu membeli untuk gula kelapa asli. Faktanya gula merah yang didapat oleh pengusaha terdapat banyak yang sudah di campur rafinasi atau istilah lain dilapangan adalah gula merah kw, dan pengusaha kesulitan untuk menyortir satu persatu,” dalih Joe Irwan melalui pesan whatsapp kepada biro SBI, belum lama ini.
Pria yang membawahi sejumlah bandar/pengusah gula merah di Pangandaran dalam wadah AGKP, dan kolega inti Bupati Jeje Wiradinata, tak banyak bicara ketika disebut presentasi campuran rafinasi berasal dari bandar.
Sumber mengungkapkan para petani gula merah rafinasi mayoritas diberikan spesifikasi persentase oleh bandar dalam hal mengirim dan memproduksi gula merah campuran. Kapasitas kuota supplai ke gudang bandar para pengrajin ini diberikan spesifikasi oleh bandar yaitu 30 % berisi Gula Merah Rafinasi dan 70% berisi gula Kelapa asli. Hal persentasi itu dapat dibuktikan dengan nota tanda terima barang dari perusahaan/bandar besar di Cikembulan, Kabupaten Pangandaran, nota tersebut menjadi dokumen alat bukti redaksi.
“Dari bandar lain ada kang?” tanya Irwan.
“Akang sebagai media jangan subyektif pada 1 perusahaan, bandar yang lain diinformasikan juga dong,” pintanya.
Sebagaimana hasil investigasi SBI terdapat beberapa bandar besar, dan mengenai hal itu pun Joe Irwan mengaku mengenal baik para bandar. Namun disayangkan Joe Irwan juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dan menjabat sebagai Wakil Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) tak dapat mengungkapkan bandar lain yang dimaksud.
Ia seperti tiada menyadari bila pelaku usaha dibawah asosiasinya sebagai pelaku rafinasi, terlebih bagi warga/petani gula merah Pangandaran. Sumber berharap, Joe Irwan sebagai anggota legislatif Pangandaran dapat melakukan pembinaan dan edukasi step by step kepada petani gula merah yang notabenenya pelaku usaha mikro perorangan.
Seperti membuatkan regulasi yang jelas bila harus melarang rafinasi pada gula merah, lalu meningkatkan solusi bagi petani bila perlu bersama pemkab memfasilitasi dan menyiapkan permodalan dan membuka pasar eksport. Bukan sebaliknya terkesan ingin memperhangus petani/pengrajin gula merah dengan membangun opini gula rafinasi adalah suatu ancaman semata.
Sedangkan versi yang didapat dari pengrajin/petani gula merah bahwa persentase spesifikasi juga konposisi yang diberikan oleh bandar diyakini telah memiliki standar mutu bagi produsen pabrik penyedap rasa di Indonesia. Maka mereka pun memproduksinya meskipun hampir semuanya bahan baku yang digunakan merupakan barang import dan sangat ketat pendistribusiannya. Bagi petani gula bahan baku rafinasi adalah hasil pabrikasi yang diyakini ketersediaannya lebih memungkinkan dibanding nira yang bersifat alami dari pohon kelapa.
Hingga artikel ini diturunkan Joe Irwan selaku AGKP belum dapat menjawab apakah pihak PT. Unilever Indonesia, Tbk telah mengetahui aktivitas bandar dan pengrajin gula merah bercampur rafinasi.
Redaksi kabarSBI.com mencoba meminta konfirmasi PT Unilever Indonesia, Tbk melalui layanan surat elektonik pada Senin, 3 Agustus 2020 terkait gula merah bercampur rafinasi. Unilever menyampaikan agar redaksi membuat surat keterangan dan list pertanyaan yang diajukan untuk di pelajari melalui Media Relations Manager PT. Unilever Indonesia, Tbk, di Jl. BSD Boulevard Barat, BSD City, Tangerang.
Sementara itu, di media sosial, disebut-sebut, Yosep, salah seorang pengusaha gula merah (PT. SJA) ramai menjadi sorotan di Pangandaran “mengemas” status profil whatapp untuk menyampaikan pesan bahwa pihaknya sebagai supplier sudah sesuai standar Unilever.
Berikut pesan selengakapya:
Dear Bapak/ibu Supplier,
Kami menekankan kembali untuk komitmen kualitas Gula Kelapa Murni yang dikirimkan ke Unilever. Dengan trend campuran gula pasir atau tebu didalam gula kelapa yang terus meningkat. Kami ingatkan kembali bahwa gula kelapa yang kami terima adalah gula kelapa murni. Sehingga setiap temuan gula kelapa oplosan secara otomatis kami tolak dan kembalikan kepada supplier. Kami meminta komitmen setiap supplier untuk mengirimkan gula kelapa murni sesuai dengan standard yang telah ditentukan.
Sekilas Gula Rafinasi
Mengutip sumber wikipedia.org, Gula rafinasi (bahasa Inggris: refined sugar) atau gula kristal putih adalah gula mentah yang telah mengalami proses pemurnian untuk menghilangkan molase sehingga gula rafinasi berwarna lebih putih dibandingkan gula mentah yang lebih berwarna kecokelatan.
Gula mentah atau gula kristal mentah adalah sukrosa yang dibuat dari tebu atau bit melalui proses defikasi yang tidak dapat langsung dikonsumsi sebelum melalui proses pemurnian untuk menghasilkan gula rafinasi atau gula kristal putih.
Gula rafinasi banyak digunakan untuk kebutuhan industri karena mutu gula rafinasi lebih tinggi (dengan ICUMSA di bawah 300) dibanding gula mentah (dengan ICUMSA di atas 1.500). Tingkat kemurnian gula yang berkaitan dengan warna gula, dinyatakan dengan standar bilangan ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis), bilangan ICUMSA yang semakin kecil menunjukan tingkat kemurnian gula yang semakin tinggi. (rahman/r/as)