CIAMIS, kabarSBI.com – Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Ratawangi, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat kerab menimbulkan permasalahan serius. BUMDes Ratawangi yang dirintis sejak tahun 2015/2016 hingga tahun 2020 setidaknya telah mengelola uang negara melalui anggaran Dana Desa kurang lebih total Rp 104 juta.
Sayangnya, Anggaran selama dan sebesar itu tidak dapat dikelola dengan baik. Dengan mengabaikan rasa tanggungjawab, transparan dan akuntabel sehingga menimbulkan kesan hanya menguntungkan pihak pengelola dan merugikan masyarakat desa secara umum.
Hal itu membuat Kepala Desa (Kades) Ratawangi, Ahmad Hidayat, selaku Kades yang baru menjabat sejak bulan Februari 2021 merasa prihatin, kecewa dan berniat ingin mengembalikan pengelolaan BUMDes kejalan yang benar.
“Kami telah banyak menyerap aspirasi dan tuntutan masyarakat desa terkait BUMDes. Karena itu, tadi pagi, kami telah undang Ketua dan pengurus BUMdes lainnya dalam satu agenda rapat dengan perangkat desa, meminta pertanggungjawaban BUMDes selama ini. Dalam rapat itu dihadiri oleh BPD, Bimas dan Babinsa dan lainnya,” ucap Kades Ahmad, Jumat, 26/3/2021.
Ia mengungkapkan pada hasil rapat itu pengurus BUMDes Ratawangi mengakui kelaliannya dan bersedia untuk mengembalikan uang modal usaha. Hanya saja, kata Kades, pengurus BUMdes minta waktu selama dua minggu.
“Ketua BUMDes bersedia mengembalikan uang. Kami rasa memang itu yang diharapkan masyarakat desa sehingga permasalah BUMDes ini dapat terselesaikan, dan tidak berkembang keranah yang berwajib,” ungkapnya.
Sementara itu, tokoh pemuda Desa Ratawangi Kuswanto, akrab disapa Unyil mendesak agar pengurus BUMdes segera mengembalikan uang modal BUMDes yang banyak disimpang-siurkan.
“Kami bersama warga dan pemuda Ratawangi menginginkan segera uang dikembalikan, kami masih berikad baik diselesaikan secara kekeluargaan. Namun bila apa yang telah disepakati dalam rapat, dan pengurus BUMDes mengabaikannya kami tidak ada pilihan agar kasus ini dilanjutkan pada pihak yang berwenang,” tandas Unyil.
Unyil mengaku bahwa dirinya sempat mengajukan proposal untuk permodalan usaha ternak domba kepada BUMDes tahun 2019 namun tidak terealisasi, dengan alasan tidak ada anggaran. Padahal, kata dia, usaha ternak tersebut untuk kelompok pemuda tani yang ingin berusaha dibidang peternakan.
“Jelas saja tidak ada anggaran, karena anggarannya hanya untuk orang-orang tertentu yang dekat dengan pengurus BUMDes. Sama sekali BUMdes Ratawangi ini tidak menyentuh usaha masyarakat desa, yang ada untuk kepentingan pengurusnya saja. Jelas saya sangat kecewa,” ungkapnya.
Ia berharap pengurus BUMdes sekarang ini bukan saja wajib untuk mengembalikan uang modal usaha BUMdes yang disalahgunakan sejak tahun 2016. Namun, ia juga mendesak pengurus BUmdes yang dinilainya sudah tidak amanah dapat membubarkan diri dan wajib mengembalikan seluruh aset BUMDes.
“Kami ingin BUMdes diremajakan, kami ingin desa kami maju,” harapnya.
Sebelumnya, Ketua/Manager BUMDes Ratawangi Ade Heri kepada situs media ini mengakui pihaknya gagal dalam mengelola BUMdes dengan baik sejak tahun 2016 sampai 2020, dengan anggaran sekitar total Rp 104 juta.
“Ya kalau dibilang amburadul, tidak sesuai administrasi, ya silakan saja. Kami mengakui ada kekurangan dan bila masyarakat menghendaki untuk mengembalikan, saya akan kembalikan,” ucap Ade.
Dilain waktu, Ade mengungkapkan dari hasil rapat desa dirinya menyakinkan untuk mengembalikan dana BUMDes yang dikelolanya sebesar Rp 43.193.300.
“Hasil rapat disepakati semua, saya akan kembalikan dana BUMdes sebesar Rp 43.193.300. Adapun pengembaliannya diberi waktu maksimal satu bulan kedepan karena sebagian dana tersebut dipinjam warga,” kata Ade, Sabtu, 27/3/2021.
Lebih jauh, kata dia, selain harus kembalikan uang pihaknya juga akan kembalikan semua aset BUMDes yang ada di unit-unit.
“Adapun terkait unit usaha di Rawawangi menjadi tanggungjawab unit usaha masing-masing. Saya harap semua aset-aset BUMDes dapat dikembalikan juga,” imbuhnya.
Demikian pula disampaikan bendahara BUMdes Ratawangi, Mud. Ia mengaku bersedia mengembalikan dana BUMdes setelah dihitung aset-aset yang ada yang dibelanjakan dari BUMDes.
“Saya selaku bendahara juga siap bertanggungjawab untuk mengembalikan dana BUMDes. Baik berbentuk aset barang yang menjadi tanggungjawab saya maupun lainnya,” ucap pria pemilik usaha isi ulang air galon itu.
Berikut rincian modal usaha BUMDes Ratawangi yang bersumber dari rekening Pemerintah Desa Ratawangi; tahun 2016 disalurkan Rp 32. 000.000, tahun 2017 Rp 36.000.000, tahun 2018 Rp 15.434.000, tahun 2019 Rp 17.675.000 dan tahun 2020 Rp 3.576.500.
Adapun penggunaan BUMDes Desa Ratawangi tahun 2016 – 2020 antaranya untuk membuat unit usaha air minum isi ulang (Rp 11 juta), usaha pembuatan benih padi (Rp 5 juta), usaha penyuplai barang material (Rp 16 juta). Selain itu belanja laptop dan printer (Rp 5 juta), pengadaan tong sampah (Rp 19 juta). (bono/r/as)