oleh

Forum Jurnalis Ciamis Melawan: STOP !!! KEKERASAN TERHADAP JURNALIS

Forum Jurnalis Ciamis Melawan: STOP !!! KEKERASAN TERHADAP JURNALIS 1
Aksi solidaritas Jurnalis Ciamis atas kejadian Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo di Surabaya.

CIAMIS, kabarSBI.com – Sedikitnya lima puluh Jurnalis Kabupaten Ciamis, Jawa Barat yang tergabung dalam Forum Jurnalis Ciamis Melawan (FJCM) melakukan aksi solidaritas atas kejadian “ Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo, Nur Hadi, Sabtu pekan lalu (27 Maret 2021) di Surabaya.

Aksi yang dilakukan puluhan Jurnalis itu pun menuntut kepada Polres Ciamis untuk menyampaikan ke atasannya bahwa kejadian dugaan kekerasan terhadap wartawan/jurnalistik itu adalah sama saja menyakiti bangsa dan negara.

“Aksi solidaritas ini kami lakukan atas dukungan kepada jurnalis Tempo, Nur Hadi di Surabaya yang mendapat tindakan kekerasan saat melakukan tugas sebagai jurnalis. Jurnalis dalam tugasnya adalah di lindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tandas Ketua Kordinasi Lapangan (Korlap) Aksi, Edo, jurnalis inijabar.com, di Alun – Alun Kota Ciamis. Senin, 05/4/2021.

“Kami mengutuk dan menuntut keras kepada terduga pelaku kekerasan terhadap wartawan yang di lakukan sejumlah pihak dibalik orang – orang atau gladiator terduga korupsi,” tegas Edo.

Sebagaimana yang terjadi, Nur Hadi jurnalis Tempo di Surabaya yang tengah meliput atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (APA) yang sudah dipanggil KPK Komisi Pidana Korupsi.

Forum Jurnalis Ciamis Melawan: STOP !!! KEKERASAN TERHADAP JURNALIS 2Pihaknya, menuntut pengusutan kasus penganiayaan terhadap Nurhadi Jurnalis Tempo tidak hanya dilakukan oleh jurnalis se-Surabaya. Ia pun sebagai jurnalis di Kabupaten Ciamis turut serta mendukung dan menyuarakan bentuk kepedulian dan menyuarakan kebenaran.

“Kami berharap kasus kekerasan terhadap wartawan ini diusut tuntas. Pelakunya ditangkap dan dihukum dengan hukuman setimpal, dan kami harap peristiwa ini jangan sampai terulang lagi,” harap Edo.

Hal senada disampaikan, Arif Ma”ruf selaku Ketua IPJI/Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia Kabupaten Ciamis dihadapan auden. Ia menuntut kepada Kepolisian RI untuk segera menangkap dan mengadili pelaku serta aktor intelektual kasus kekerasan yang menimpa Nur Hadi dan meminta Kepolisian membuka kasus ini secara transparan kepada publik.

“ Usut tuntas kasus kekerasan serta intimidasi yang dialami Nurhadi jurnalis Tempo di Surabaya, dan bawa pelakunya ke peradilan agar mendapat hukuman yang setimpal,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Arif Ma”ruf yang akrab di sapa Golun ini pun mengungkapkan, Bahwa jurnalis dalam melakukan peliputan atau kegiatannya itu dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, kata dia, Negara harus menjamin perlindungan kepada Jurnalis saat melakukan tugas jurnalistik.

Heru Pramono selaku Sekertaris (Sekjen) IPJI Kabupaten Ciamis sekaligus Kepala Biro media Medikom & Medikomonline.com dalam aksi solidaritasnya mengutuk kekerasan terhadap insan pers.

“Kami insan pers Kabupaten Ciamis,  mengutuk dan menuntut keras kepada intansi pemerintah sebagai gerbang keadilan di jalur hukum. Kepolisian RI, untuk segera melakukan proses hukum & jatuhi hukuman yang seberat – beratnya bagi terduga pelaku sesuai per Undang – Undangan yang berlaku,” kata Heru.

Dirinya meminta kepada aparat kepolisian atau intansi mana pun selaku penyelenggaran negara untuk bisa menghargai profesi jurnalis.

“Jurnalis dididik untuk konfirmasi, bukan untuk berkelahi sebagaimana amanat UU Pers No 40 Tahun 1999 & Kode Etik Jurnalistik.”

“Lakukan proses hukum sebagaimana mestinya hukum tegakkan seadil – adilnya. Jangan di akal – akali atau di politisi (permainkan) bahwa hukum untuk kepentingan pribadi atau segelintir kelompok atau Golongan saja,” kecam Heru. (bono/r/as)

Kabar Terbaru