oleh

Diduga Pembangunan Resto dan Villa Milik Kadis PUTR Kuningan Tak Berizin

-Daerah, Headline-2231 Dilihat

Diduga Pembangunan Resto dan Villa Milik Kadis PUTR Kuningan Tak Berizin 1KUNINGAN, kabarSBI.com – Kegiatan bangunan diduga untuk restoran dan villa menjadi buah bibir ditengah masyarakat Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.

Pasalnya bangunan tersebut disebut-sebut milik pejabat nomor satu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan. Sebagian warga banyak yang mempertanyakan kepastian pemilik bangunan yang saat ini sedang tahap pembuatan pondasi, bahkan diantaranya menyoroti legalitas izin mendirikan bangunan (IMB).

Pantauan wartawan Sahabat Bhayangkara Indonesia di lapangan pembangunan sedang berjalan pembuatan pondasi dengan menggunakan alat berat. Sedangkan toilet dan kolam ikan sudah selesai dikerjakan.

Dilokasi, Rifai, membenarkan bahwa pemilik bangunan tersebut adalah Ridwan, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan.

“Betul ini bangunan milik Mas Ridwan, saya disini diperintahkan untuk mengawasi saja. Terkait perizinan pun saya tidak tahu prosesnya, karena saya juga baru 2 minggu disini,” jelas Rifai, Selasa, 16/11/2021.

Ia mengaku sebagai adik Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, Ridwan, sebatas mengawasi kegiatan lapangan dan tidak mengetahui perihal perizinanya.

“Ya saya adiknya, kebetulan saja beliau barusan dari sini. Kemudian berangkat lagi setelah melihat dan memberikan arahan untuk kegiatan hari ini,” ungkapnya

.”Soal gambaran mau jadi bangunan apa juga itu saya kurang tahu,” jawab Rifai.

Dilain tempat, Camat Cigugur, Bagja Gumelar dikonfirmasi perihal kegiatan pembangunan di wilayahnya itu mengaku telah mengetahui bahkan dirinya sempat turun ke lokasi bersama Kepala Desa setempat.

“Kalau kegiatan pembangunan itu Saya bersama Kepala Desa pernah turun ke lokasi. informasi dari pekerja itu bangunan milik Pak Kadis PUTR, jadi kami segan untuk bertanya lebih jauh lagi,” ungkap Camat Gumelar.

Terkait perizinan, pihaknya sebatas mengetahui setelah melalui proses kepada desa dan persetujuan tetangga terdekat.

“Jadi untuk Kecamatan itu sifatnya mengetahui dan nanti Camat membubuhkan tanda tangan di formulir yang berisi izin tetangga dan di dokumen itu harus ada tanda tangan Kepala Desa. Tapi saya belum pernah tanda tangan untuk kegiatan pembangunan itu,” jelas Camat.

Hal serupa juga dikatakan pihak Dinas DPMPTSP Kabupaten Kuningan. Setelah dilakukan pengecekan di bidang perizinan bangunan perumahan dan bidang perizinan bangunan usaha tidak ditemukan data permohonan. Artinya bangunan pejabat tersebut tidak memiliki izin layaknya masyarakat yang patuh pada aturan.

Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, Ridwan, di konfirmasi wartawan tidak menjawab. (tim).

Kabar Terbaru