KUNINGAN, kabarSBI.com – Administratur Kesatuan Pengelolaan Hutan (ADM KPH) Kuningan Uum Maksum dalam satu kesempatan menyebutkan bahwa pihaknya bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang ada di Kabupaten Kuningan selalu berkomitmen dengan baik.
Komitmen kerjasama bagi hasil dalam pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM) khususnya produksi jati selama ini dilakukan menurutnya cukup transparan. Hanya saja, kata dia, banyak mansyarakat yang tak memahami sistem bagi hasil yang dimaksud sehingga apa yang menjadi hak masyarakat melalui LMDH dianggap tak terealisasi.
Demikian disampaikan Uum Maksum menjawab informasi yang beredar di masyarakat yang menanyakan sistem bagi hasil bagi petani jati di lahan produksi pohon jati.
Lebih lanjut, pria yang menjabat sejak bulan Januari 2019 itu menjelaskan bahwa bagi hasil dari hasil produksi pohon jati tidak melalui orang-perorang anggota melainkan melalui pengurus atau ketua LMDH. Selain itu penerimaan hasil juga tidak seperti yang dibayangkan masyarakat.

Uum juga menjelaskan bagi hasil produksi kayu Perhutani melalui pola PHBM untuk LMDH bukan dalam bentuk pohonnya, tetapi berupa uang tunai hasil produksi kayunya. Besaran uang bagi hasil dihitung mengacu pada ketentuan yang telah disepakati melalui perjanjian kerjasama antara Perhutani dengan masing-masing LMDH.
“Contoh saat panen di petak lahan produksi jati maka dilaksanakan penebangan, setelah penebangan tidak langsung dibagikan hasilnya. Ada proses yang harus dilalui yaitu menghitung jumlah dan melalui lelang. Setelah di lelang itu akan ada hasil atau nominal dari nominal itulah yang diberikan sesuai perjanjian bersama Perhutani dengan LMDH, tentunya setelah di potong pajak kita bagikan.”
“Jadi ada proses yang memakan waktu bukan tidak dibagikan sama sekali, kalau itu terjadi bisa dilaporkan pada kami,” tegas Uum yang berdasarkan sumber mempunyai wilayah pengelolaannya seluas : 29.684,35 Ha, terdiri 25.644,38 Ha masuk wilayah administratif Kabupaten Kuningan dan luas : 4.039,97 Ha wilayah Kabupaten Cirebon.
Ia menandaskan bahwa pihaknya terbuka dan transparan bagi siapa saja yang memerlukan informasi bagi hasil akan dijelaskan berdasarakan pembukuan yang akuntabel dan dapat dipercaya. Selain itu pihaknya juga tidak keberatan untuk menjalin kerjasama pada siapapun yang peduli terhadap keberadaan dan kelestarian hutan dan mendukung program pembangunan serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sekitar perhutani.
“Kami membuka diri dan kami tidak keberatan untuk memberikan informasi terkait LMDH. Kami juga inging menjadi bagian dari perusahaan negara yang dapat berkontribusi aktif dalam nilai-nilai tambah kepada masyarakat desa sekitar Perhutani Kawasan Kuningan. Kami siap meningkatkan kerjasama dengan stakeholder dan pemerintah setempat, bukan saja pada sektor produksi saja dalam pengelolaan hutan menjadi obyek wisata-pun kami sudah lakukan dan terus kami tingkatkan,” jelasnya.
Mitra Sejajar
Sumber menyebutkan masyarakat yang tergabung dalam LMDH menjadi mitra sejajar yang mampu bekerjasama membangun, melindung, dan memanfaatkan sumberdaya hutan. Perum Perhutani bersama-sama dengan stakeholder lainnya (multipihak) aktif memfasilitasi masyarakat untuk menumbuh-kembangkan budaya dan tradisi pengelolaan sumberdaya hutan di lahan-lahan desa sekitar hutan.
Sejak tahun 2001 pemberdayaan masyarakat desa hutan oleh Perum Perhutani dijadikan suatu sistem yaitu Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) merupakan kerangka dari Perhutanan Sosial dengan prinsip bersama, berdaya, berbagi dan transparant.
Desa hutan adalah desa-desa yang berbatasan dengan hutan yang kehidupan masyarakatnya mempunyai ketergantungan dengan hutan. Oleh karena itu, petani mandiri merupakan tujuan pokok dari program pembangunan masyarakat desa sekitar hutan.
PHBM dilakukan berbasis Desa Hutan dengan ruang lingkup di dalam dan di luar kawasan hutan baik berbasis lahan maupun bukan lahan dengan mempertimbangkan skala prioritas berdasarkan perencanaan partisipatif. Nilai dan Proporsi berbagi dalam PHBM ditetapkan sesuai dengan nilai dan proporsi masukan faktor produksi yang dikontribusikan oleh masing-masing pihak bisa perusahan, masyarakat, dan pihak desa sekitar hutan. (samidi/r/as)