Dokumen Rakyat yang Disembunyikan, Warga Karangnunggal Tasikmalaya Gugat Pemdes Soal Keterbukaan Anggaran

Daerah, Headline, Jawa Barat1396 Dilihat

Dokumen Rakyat yang Disembunyikan, Warga Karangnunggal Tasikmalaya Gugat Pemdes Soal Keterbukaan Anggaran 1

Tasikmalaya, kabarSBI – Suara rakyat tak lagi bisa dibungkam. Puluhan warga dari berbagai desa di Kecamatan Karangnunggal yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Karangnunggal (AMKAR) menggelar audiensi panas pada Rabu (2/7/2025) di aula Kecamatan Karangnunggal. Mereka menggugat kepala desa yang dinilai abai terhadap hak publik atas informasi, terutama soal anggaran dan program bantuan desa.

 

Aksi ini mengacu pada Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pertemuan tersebut, AMKAR menilai mayoritas pemerintah desa selama ini tertutup dan enggan membuka rincian penggunaan dana publik.

 

Redi Selamet, Koordinator AMKAR, menyuarakan keresahan masyarakat. Ia menyebutkan bahwa dokumen seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) seharusnya mudah diakses warga, tapi malah dianggap “rahasia” oleh sebagian aparatur desa.

 

Dan adapun Eddy Kusumah bagian dari anggota AMKAR menambahkan pendapat dalam Audensi tsb, jika RAB tidak boleh di akses atau di minta oleh publik yang jelas² mempunyai kapasitas, mana dasar hukumnya?

“Ini menyimpang dari hukum. RAB itu milik publik, bukan milik segelintir elite desa. Kalau disembunyikan, ada apa? Ini bukan negara milik pribadi,” tegas Eddy Kusumah. Justru di dalam UU Desa ( UU No. 6 tahun 2014 ) bahwa desa berkewajiban untuk ” memperjelas informasi publik desa”.

 

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari perwakilan KADESI yang hadir dan BPK Camat. Mereka justru menafsirkan bahwa dokumen RAB tidak wajib diumumkan ke masyarakat, kecuali untuk audit oleh institusi resmi. Sebuah sikap yang dinilai AMKAR sebagai bentuk pembangkangan terhadap undang-undang keterbukaan informasi.

 

Titana Bahtiar, anggota AMKAR lainnya, langsung membantah tafsir tersebut

“Undang-undang sudah jelas. Setiap informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, termasuk dana desa, harus dibuka ke publik. Tak ada alasan untuk menutup-nutupi. Warga berhak tahu ke mana uang mereka digunakan,” ujarnya lantang.

 

Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Camat Karangnunggal, Kapolsek, Ketua APDESI, dan beberapa kepala desa. Sayangnya, pihak PABPDSI dan sebagian besar kades tidak hadir. Diskusi berlangsung alot, namun tidak membuahkan solusi konkret.

 

AMKAR menyatakan tidak puas atas jawaban yang diberikan. Mereka menyebut audiensi ini hanya menjadi forum edukasi satu arah yang tidak menjawab pokok tuntutan warga. Sebagai tindak lanjut, AMKAR berencana menggelar roadshow audiensi langsung ke desa-desa, demi memastikan tuntutan keterbukaan benar-benar sampai ke akar birokrasi desa.

 

“Jika para kepala desa masih bermain-main dengan transparansi, kami akan terus datang, mendesak, dan membuka semuanya ke publik. Ini bukan ancaman. Ini komitmen,” tutup Titana Bahtiar yang juga mantan kades Karangnekar.

 

Reporter:E.K