Kuningan, kabarSBI – Sikap Kepala Desa Cimara, Ruskanda, saat dikonfirmasi mengenai realisasi penyaluran dana desa oleh tim media, termasuk Dede dari Buseronlinenews biro Kabupaten Kuningan, menuai sorotan. Insiden yang terjadi di kantor desa Cimara pada Selasa, 11 Maret 2025, ini memunculkan dugaan bahwa sang kades kurang memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Dede, keterbukaan informasi adalah hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang, dan pejabat publik, termasuk kepala desa, memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang diperlukan oleh warga. “UU Nomor 14 Tahun 2008 memastikan masyarakat mendapatkan akses informasi dari penyelenggara pemerintahan. Sebagai pejabat publik, kades bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang relevan kepada masyarakat,” ujarnya.
Namun, saat dimintai klarifikasi, Ruskanda justru bersikap tidak kooperatif. Awalnya, ia tampak bersikap biasa di ruang kerjanya. Namun, ketika tim media mulai mengajukan pertanyaan yang membutuhkan kejelasan, ia tiba-tiba pergi tanpa memberi penjelasan.
Lebih mencurigakan, ketika tim media bersiap meninggalkan kantor desa, Ruskanda sudah tidak terlihat. Tak lama kemudian, seseorang yang diduga aparat penegak hukum (APH) dari kecamatan setempat datang ke kantor desa. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah kedatangannya berkaitan dengan permintaan Ruskanda atau justru kepala desa sendiri yang menghubunginya.
Dede menegaskan bahwa sebagai seorang pemimpin, sikap menghindar seperti ini sangat tidak pantas. “Seorang kepala desa harus bertanggung jawab dan transparan, bukan justru menghilang ketika dimintai keterangan. Apalagi jika benar ia menghubungi APH, hal ini semakin menimbulkan dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan,” tambahnya.
Ia juga mempertanyakan alasan di balik tindakan Ruskanda. “Jika tidak ada masalah, mengapa harus menghindar? Jika merasa benar, mengapa perlu melibatkan APH?” tanyanya.
Hingga saat ini, Ruskanda belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Sikapnya yang menghindar justru memperbesar tanda tanya di masyarakat dan membuka ruang bagi berbagai spekulasi.
Sebagai pejabat publik, kepala desa seharusnya bersikap terbuka dan siap memberikan klarifikasi, bukan justru menghindari awak media. Jika prinsip transparansi dan akuntabilitas diabaikan, maka kredibilitas serta integritas kepemimpinannya akan semakin dipertanyakan.
Tim Liputan