Kutai Timur, kabarSBI – Di Kecamatan Muara Wahau, terungkap kondisi perumahan/barak tempat tinggal karyawan/SKU di PT Dewata Sawit Nusantara ME2 DSN Group yang dinilai tidak memadai. Kondisi perumahan, tempat dapur, dan air bersih di ME 2 PT Dewata Sawit Nusantara, tidak memenuhi standar kelayakan.
Menurut sumber, apakah kondisi tersebut sudah sesuai dengan persyaratan/perjanjian perusahaan dengan pihak Disnaker Pusat ?…untuk memenuhi perjanjian kerja terhadap karyawan. Kondisi perumahan yang tidak layak dan air bersih tersebut telah menyebabkan kesulitan bagi karyawan.
Menurut pantauan tim awak media di lapangan (TKP) mulai dari afdeling 5,6,7,8 dan LA adanya beberapa keluhan karyawan adalah,kebutuhan air bersih yang terkadang empat atau lima hari baru di alirkan ke rumah/barak karyawan sedangkan di dalam kamar mandi haya tersedia satu bak berukuran kecil dan satu drum plastik berwarna biru. ada juga sebagian wc yang tersumbat lantai berlubang, barak atapnya ada juga sebagian yang sudah pada bocor, tempat rumah dapur ada juga sebagian yang sudah pada tidak bisa di gunakan karena sudah tidak berdinding
*Pasal-Pasal yang Dilanggar*
1. *Pasal 89 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan*: Perusahaan wajib menyediakan fasilitas kesehatan dan keselamatan kerja yang memadai bagi karyawan.
2. *Pasal 90 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan*: Perusahaan wajib menyediakan perumahan yang layak bagi karyawan yang bekerja di daerah terpencil atau daerah yang sulit dijangkau.
3. *Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 14 Tahun 2013 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja*: Perusahaan wajib memenuhi syarat-syarat kesehatan dan keselamatan kerja bagi karyawan.
*Tuntutan*
Pihak yang peduli menuntut pihak Dinas Tenaga Kerja untuk segera melakukan pemantauan dan peninjauan ke PT Dewata Sawit Nusantara ME2 DSN Group. Mereka juga menuntut perusahaan untuk memperbaiki kondisi perumahan karyawan dan memastikan bahwa karyawan mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan perjanjian kerja.
Dengan adanya kerugian pihak pihak pekerjaan yang mendapat tempat tinggal dengan kondisi yang memprihatinkan perusahaan sudah melanggar perjanjian kerja:
*Pasal-Pasal Pelanggaran Perjanjian Kerja*
1. *Pasal 160 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan*: Perusahaan yang melanggar perjanjian kerja dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.
2. *Pasal 161 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan*: Perusahaan yang melanggar perjanjian kerja dapat diwajibkan membayar ganti rugi kepada karyawan yang dirugikan.
3. *Pasal 162 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan*: Perusahaan yang melanggar perjanjian kerja dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha.
*Sanksi Administratif*
1. *Peringatan tertulis*: Perusahaan dapat dikenakan peringatan tertulis oleh Dinas Tenaga Kerja.
2. *Pembayaran denda*: Perusahaan dapat dikenakan denda oleh Dinas Tenaga Kerja.
3. *Pencabutan izin usaha*: Perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha.
*Sanksi Pidana*
1. *Pidana penjara*: Perusahaan dapat dikenakan pidana penjara jika melanggar perjanjian kerja.
2. *Pidana denda*: Perusahaan dapat dikenakan pidana denda jika melanggar perjanjian kerja.
Dengan demikian, perusahaan yang melanggar perjanjian kerja dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.
Reporter: Samsul