Korupsi SIMDA Kabupaten Ciamis, Kejati Tangkap Direktur PT. Citra Trikarsa Niaga

Daerah, Hukum2566 Dilihat

Korupsi SIMDA Kabupaten Ciamis, Kejati Tangkap Direktur PT. Citra Trikarsa Niaga 1CIAMIS, kabarSBI.com – Kejati Jawa Barat dan Kejagung  Berhasil  menciduk buronan korupsi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Tahap I tahun 2003 di Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis, Jawa Bara, Kamis (9/12/21).

Terpidana tersebut yakni Direktur Citra Trikarsa Niaga, Irianto Suryoputro, 43, disergap oleh Jaksa Intelijen di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.   Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, pihaknya mengamankan buronan korupsi SIMDA.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 729 K/PID.SUS/2007 tanggal 06 Maret 2008, Terpidana IRIANTO SURYOPUTRO S.T terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi System Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis, dengan nilai kontrak sebesar Rp3.400.000.000,” kata Leonard dalam siaran persnya Kamis (9/12/21).

“Namun terdapat selisih yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 985.818.690 dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp303.955.145 dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” imbuh kapuspenkum.

Menurutnya buronan tersebut diciduk, karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Terpidana sementara berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan administrasi dan setelah dinyatakan lengkap, Terpidana akan dibawa ke Jawa Barat pada hari ini Kamis 09 Desember 2021 pukul 19:00 WIB guna dilakukan eksekusi,” pungkas Leonard.(bono/red)