KPK DALAMI DUGAAN KORUPSI BUMD PEMALANG: DIREKTUR PDAM DIPERIKSA, PENGANGKATAN JABATAN DAN ALIRAN DANA DISOROT

KPK DALAMI DUGAAN KORUPSI BUMD PEMALANG: DIREKTUR PDAM DIPERIKSA, PENGANGKATAN JABATAN DAN ALIRAN DANA DISOROT 1JAKARTA, kabarSBI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Kali ini, perhatian penyidik mengarah pada tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PDAM Tirta Mulia Kabupaten Pemalang.

 

Pada 5 November 2026, KPK memeriksa Direktur Utama PDAM Tirta Mulia Pemalang, Budi Harsudiono Seto Aji, S.Kom., di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami sejumlah aspek yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.

 

Pemeriksaan ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan mekanisme pengelolaan perusahaan daerah, proses pengangkatan pejabat, serta kemungkinan adanya aliran dana yang memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Pemalang.

 

Sorotan terhadap PDAM Tirta Mulia juga tidak terlepas dari waktu pengangkatan Budi Harsudiono Seto Aji pada 24 Juli 2026, atau hanya empat hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro, pada 28 Juli 2026.

 

Kedekatan waktu tersebut menjadi salah satu aspek yang layak didalami untuk memastikan apakah proses pengangkatan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip transparansi, serta tata kelola perusahaan daerah yang baik.

 

Penyidik juga diharapkan menelusuri kemungkinan hubungan antara dugaan permintaan setoran kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), praktik fee proyek, dan pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintahan maupun BUMD.

 

Pendalaman tersebut penting untuk mengungkap apakah terdapat pola transaksi kepentingan yang melibatkan kewenangan pejabat, termasuk kemungkinan aliran uang melalui pihak-pihak tertentu. Namun, seluruh dugaan tersebut harus diuji berdasarkan alat bukti dan proses hukum, bukan asumsi maupun spekulasi.

 

Publik kini menantikan sejauh mana KPK mengurai perkara ini secara menyeluruh. Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengungkap pihak yang diduga menjadi pelaku utama, tetapi juga harus menelusuri setiap mata rantai yang memiliki relevansi berdasarkan alat bukti.

 

AGUNG SULISTIO: KAMI AKAN KAWAL SAMPAI TUNTAS

 

Menanggapi perkembangan tersebut, Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) melalui media KabarSBI.com, Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menyatakan akan terus menyoroti dan mengawal perkembangan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Pemalang.

 

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Direktur Utama PDAM Tirta Mulia harus menjadi momentum untuk mendorong keterbukaan dan penegakan hukum yang menyeluruh, khususnya terkait tata kelola BUMD, proses pengangkatan jabatan strategis, serta kemungkinan adanya transaksi kepentingan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

“Jangan sampai penanganan perkara ini hanya berhenti pada pihak-pihak tertentu. Apabila berdasarkan alat bukti ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini agar terang benderang dan tidak ada mata rantai yang terlewat,” tegas Agung Sulistio.

 

Agung juga mendorong KPK agar tetap profesional, transparan, dan objektif dalam mengembangkan penyidikan. Menurutnya, pengelolaan BUMD harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan menjadi ruang transaksi kekuasaan maupun kepentingan kelompok tertentu.

 

Meski demikian, pemeriksaan sebagai saksi tidak dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, objektif, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

Kasus ini sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola BUMD Kabupaten Pemalang. Perusahaan daerah harus dikelola berdasarkan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.

 

KabarSBI.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(Redaksi KabarSBI.com)

 

Pimpinan Redaksi: Agung Sulistio