oleh

Mantan Kades dan Kantah Kuningan Jadi Biang Kerok

Mantan Kades dan Kantah Kuningan Jadi Biang Kerok 1
Foto: Warga menunjukan batas antara kali/sungai cikaro yang nampak kering dengan area persawahan milik warga (dibelakang foto warga) Desa Randusari, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, foto diambil pada Sabtu, 16/11/2019.

KUNINGAN, kabarSBI.com – Warisman alias Wari, Mantan Kepala Desa Randusari, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan dan oknum di Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan dinilai sebagai biang kerok yang menyebabkan 12 orang pemilik tanah sawah, warga desa randusari terancam tak dapat diganti rugi.

Begini ceritanya, sekitar tahun 2013 – 2014 sebanyak 12 orang pemilik tanah sawah dari puluhan warga desa Randusari, terkena dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Kuningan. Proyek bendungan itu sendiri hingga 2019 ini nyaris rampung berdiri di tanah umumnya persawahan warga.

Panitia pembebasan tanah, dan melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk – Cisanggarung yang berkator di Cirebon, Jawa Barat telah merealisasikan sebagian ganti rugi atas tanah milik warga. Namun hingga kini masih terdapat tanah-tanah sawah maupun bangunan warga belum dibayar ganti ruginya, termasuk 12 warga desa randusari yang mengeluhkan nasibnya kepada kantor berita ini.

Usut punya usut ternyata penyebab 12 orang pemilik tanah sawah warga desa randusari tak dapat dibayarkan ganti ruginya karena tanah sawah warga dianggap sebagai tanah timbul. Anggapan tanah timbul diduga pertama kali disuarakan oleh Wari mantan Kades Desa Randusari.  Wari menyakini bahwa tanah warganya adalah tanah timbul berdasarkan informasi dari hasil peninjauan lapangan dan pengukuran oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kuningan.

Selain itu, Wari juga telah menerima sebuah dokumen peta bidang dari hasil pengukuran yang dilakukan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan. Wari saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengaku dokumen itu diperolehnya langsung dari petugas Kantor Pertanahan Kuningan yang dia sendiri tidak hapal betul namanya.

Mantan Kades dan Kantah Kuningan Jadi Biang Kerok 2
Foto: Ini area tanah persawahan milik warga desa randusari di kawasan bendungan kuningan yang dianggap tanah timbul, foto diambil pada Sabtu, 16/11/2019. (dok)

Ironisnya, saat Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan melalui Kepala Seksi Pengadaan Tanah Budi Santosa menyatakan bahwa dokumen peta bidang yang diberikan kepada Wari (Mantan Kades) adalah tidak sah. Menurut Budi, setelah diteliti pada dokumen tersebut tidak terdapat cap/stampel dan tanda tangan pejabat Kantor Pertanahan Kuningan, sebagai bukti legalitas produk Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan.

Artinya mantan kepala desa selama waktu itu telah memberikan informasi yang menyesatkan kepada warganya. Sudah barangtentu 12 warga terdampak Bendungan Kuningan harus menelan pil pahit dan sangat merasa dirugikan, karena dipastikan tanah sawah milik 12 orang itu tak dapat dibayarkan.

Diduga perbuatan mantan kades Randusari secara bersama – sama antaranya dengan oknum Kantor Pertanahan Kuningan. Dan patut diduga sebagai bentuk modus perbuatan jahat untuk mengakali tanah warga desa randusari yang dimaksud, dengan menyampingkan kepedulian dan rasa keadilan di masyarakat desa.

Wari sendiri saat dikonfirmasi di kediamannya, beberapa waktu lalu, menepis tuduhan bahwa dirinya tidak peduli atas nasib 12 warga terdampak bendungan. Bahkan dia mengklaim telah mengusulkan 12 nama warga terkait agar dapat dibayarkan ganti rugi atas tanahnya.

Bukan Kewenangan
Bukan hanya itu, ternyata Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan juga telah melampaui batas kewenangan dengan melakukan pengukuran tanah di area lebih dari 10 hektar. Berdasarkan informasi dari Kantor Perwakilan Ombudsman Jawa Barat bahwa pengukuran di area tanah lebih dari 10 hektar bukan kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, melainkan menjadi kewenangan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat.

Mantan Kades dan Kantah Kuningan Jadi Biang Kerok 3
Foto: Ini lokasi area persawahan milik warga randusari yang telah digunakan proyek bendungan kuningan, foto diambil Sabtu, 16/11/2019. (dok)

Informasinya mantan Kades Randusari melayangkan surat pada kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan pada tanggal 11 Mei 2016 surat nomor 140/51/PemDes/2106 dan pada tanggal 4 Agustus 2016 surat nomor 140/…/PemDes/ kedua surat tersebut perihal permohonan pengukuran tanah pada bantaran sungai cikaro di wilayah pembangunan waduk kuningan.

Kantah Kabupaten Kuningan diduga tidak menjawab surat dinas kepala desa randusari (Wari) melaikan turun kelapangan dengan melakukan pengukuran. Padahal pengukuran seyogyanya dilakukan oleh Kanwil BPN Prov Jabar. Kantah Kuningan juga diduga tak ada upaya melanjutkan surat tersebut kepada Kanwil BPN sekaligus tak ada upaya memberikan penjelasan agar Wari bersurat kepada Kanwil BPN Prov Jabar.

Menjadi blunder Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan akibat ulah oknum pertanahan yang ceroboh atau ada motif sesuatu sehingga melakukan pengukuran yang bukan kewenangannya. Apalagi dengan menerbitkan dokumen peta bidang aspal (asli tapi palsu) dan menyebutnya tanah warga adalah tanah timbul akibat tergerus sungai/kali Cikaro di antara Desa Randusari dan Desa Simpayjaya, sedangkan kali/sungai cikaro sendiri tak dijelaskan data lebar yang pasti.

Redaksi kabarSBI.com menggaris bawahi telah berupaya meminta klarifikasi pada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan baik melalui surat maupun langsung, namun tidak di respon dengan baik.

Sayangnya Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Barat yang turut memeriksa permasalah warga terkait atas laporan kuasa warga, pemeriksaan Ombudsman dinilai kurang detail sehingga dalam kesimpulan akhirnya menyatakan tidak ditemukan maladministrasi di permasalahan tersebut dan tak ada rekomendasi yang mengarah kepada ranah hukum administrasi maupun tindakan pidana.

Meski disebutkan 12 (dilaporkan 13) nama (data dan nama pada redaksi) warga desa randusari sebagian telah menerima ganti rugi, namun masih terdapat sisa tanah berdasarkan luas SPPT PBB. Ombudsman juga berdasarkan data dari BBWS tak tertera nomor SPPT PBB mana yang telah dibayarkan dan yang belum dibayarkan. Pasalnya, tak sedikit dari warga terkait ini yang mempunya lebih dari satu bidang tanah, tentunya dengan nomor SPPT PBB yang berbeda.

Meski begitu 12 warga terdampak Proyek Strategis Nasional Bendungan Kuningan masih mempunyai harapan dengan upaya permohonan pengembalian tapak batas pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat yang dilayangkan baru-baru ini. (red)

Kabar Terbaru