oleh

Modus Masuk ASN,30 Orang Honorer Kena Tipu Oleh Oknum Pegawai Kemenag Ciamis

-Daerah, Headline-1184 Dilihat

Modus Masuk ASN,30 Orang Honorer Kena Tipu Oleh Oknum Pegawai Kemenag Ciamis 1Ciamis,kabarSBI.com– Kasus yang terjadi di Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis, oleh oknum pengawas yang diduga melakukan penipuan terhadap 30 orang honorer dengan dalih akan menjadikannya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dipungut biaya Rp50 juta perorang kini jadi sorotan Aktivis Ciamis.

Ketua Forum Peduli Masa Depan Pendidikan (FPMP) Andi Ali Fikri mengatakan menyikapi dugaan kasus penipuan oleh oknum pegawai Kemenag Kabupaten Ciamis yang pertama pihaknya kecewa dengan Kemenag Ciamis yang kedua kasus dugaan penipuan ini harus ditindak secara hukum.

“Karena kejadian-kejadian calo ASN ini bukan sekali dua kali, tetapi tidak pernah ada ketegasan,” ucapnya kepada Indodaily.co Senin (31/1/2022).

Tentunya, kata Dia, jika tidak ditindak lanjut pada aspek hukum ini akan menjadi kebiasaan dan akan berulang-ulang, karena berkaitan tentang pendidikan Kementrian Agama (Kemenag).

“Harapan saya segera ditindak, segera diproses jangan berlarut-larut, karena ini akan membawa marwah Kemenag Ciamis ke depan. Jika tidak disikapi dari sekarang dengan tegas, maka marwah Kemenag menjadi tidak baik karena ini organisasi,” ungkapnya.

Pemerintah dari Kanwil pun, lanjut Dia, harus bertindak, dan ada kemungkinan dari beberapa puluh orang yang sudah terdeteksi, bisa saja lebih daripada itu. Ini yang harus menjadi catatan penting bagi Kemenag.

“Ini jelas sangat mencoreng nama baik agama, karena bagaimanapun, namanya juga kementrian agama. Seharusnya menjadi contoh dari lembaga-lembaga pendidikan yang lain, karena oknum seperti ini, mungkin tidak hanya di kemenag,” paparnya.

Di Kemenag, kata Dia, salah satu yang diberikan masukan agar segera lakukan tindakan, untuk menjaga marwa dan nama baik ke depan.

“Kalau tidak, kita tidak akan diam, kita akan mengadvokasi korban-korban ini dan melakukan dorongan kepada mereka untuk melakukan tindakan hukum, supaya kasus ini tidak terulang kembali,” jelasnya.

Secara aspek hukum, lanjut Dia, ini bisa masuk dalam kategori pasal penipuan atau mencederai lembaga pendidikan. Apalagi si pelaku ini sebagai pengawas, tentu ada aturan dalam lembaga pendidikan itu.

“Untuk itu, harus disikapi oleh yang faham tentang yuridis formal terkait legal formal, biarkan aparat hukum yang memahami itu. Ketika terlihat banyak korban yang terindikasi seperti itu, sudah jelas ada konsul hukum yang akan ditetapkan nanti di kemudian hari,” imbuhnya.

Sejauh pengalaman Forum Peduli Masa Depan Pendidikan, dulu pernah ada kejadian seperti ini yang sifatnya oknum personal, ada juga yang terjaring dalam tubuh sistem itu sendiri. Untuk itu, kata Andi, kalau ini sudah masuk ke ranah yuridis harus diperiksa indikasi ada di label sistem Pemerintahan Kemenag di Kabupaten maupun sampai Vertikal.

“Karena akan sulit difahami ketika ini personal permainannya pasti ada jalur dan jaringan. Kita harus membuka sel ini, nah satu peristiwa oknum tersebut sudah terbuka dan diperiksa akan terkuak misteri di belakangnya itu siapa yang back up. Kalau ada jalurnya, siapa jalurnya? Ini harus diproses dulu agar terlihat dan terbuka misteri dibalik persoalan penipuan ini,” tandasnya.(bono/rizal/as)

Kabar Terbaru