oleh

Natalia Rusli dari Master Trust Lawfirm Segera Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penipuan

Natalia Rusli dari Master Trust Lawfirm Segera Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penipuan 1JAKARTA, kabarSBI.com – Natalia Rusli, dilaporkan oleh korbannya DH atas dugaan penipuan menawarkan penangguhan penahanan dengan imbalan 550 juta rupiah, 500 juta diberikan dalam bentuk bank note dan 50 juta dalam bentuk transfer ke rekening anak buah Natalia Rusli bernama Sheilla Ariesta.

DH menerangkan bahwa Natalia Rusli dengan bujuk rayu manis menjanjikan bahwa anaknya bisa dibebaskan ketika tahap 2 di kejaksaan karena Natalia Rusli punya beckingan orang Kejagung.

“Setiap hari keluarga kami dibujuk dan dirayu agar segera menyerahkan uang. Natalia Rusli bahkan menunjukkan foto dirinya dengan jenderal-jenderal untuk meyakinkan kami,” katanya.

Karena kawatir akan nasib anak kami yang dikriminalisasi maka kami percaya janji Natalia Rusli dan memberikan uang sejumlah 550 juta kepada Natalia Rusli,” kata DH seperti dirilis LQ Indonesia Lawfirm.

Kami diajak ke kantor Natalia Rusli di Firma Hukum Rumah Keadilan. Natalia Rusli mengaku punya 2 Kantor hukum yaitu Firma Hukum Rumah Keadilan dan Master Trust Lawfirm. Omongannya besar sekali, dan rayuannya manis keluar dari mulut, Natalia Rusli yang mengaku sangat hebat.

Namun kenyataannya berbanding terbalik, penangguhan penahanan tidak terrealisasi, dengan alasan 1001 alasan. Ketika diminta uang korban kembali, Natalia Rusli menolak mengembalikan dan malah me-non aktifkan handphone nya.

Akhirnya istri korban beserta anak korban mendatangi Rumah Natalia Rusli di Komplek Mediterania untuk menagih. Tapi Natalia Rusli ketakutan dan tidak mau keluar rumah, padahal mobilnya ada dan satpam juga bilang “ibu Natalia Rusli ada di rumah”.

Karena tidak ada itikat baik maka Korban DH melaporkan LP NO 1860/IV/ YAN 2.5/2021 SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021 ke SPKT Polda Metro Jaya dan Laporan Polisi di proses Subdit Kamneg.

Pengamat Kejahatan, Dr Bambang Hartono, SH, MH dari LSM Sikat Mafia memberikan keterangan bahwa Natalia Rusli ini seorang yang mengaku pengacara, jelas memenuhi unsur “mafia” yang harus diberantas. Rekam jejak Natalia yang di lihat dari medsos, sangat jelas sebagai lawyer First Travel yang gagal, ternyata Natalia Rusli saat itu belum mengantongi BAS sehingga sesuai UU Advokat belum sah sebagai Advokat. Lalu ada video Natalia Rusli mengarahkan korban-korban Indosurya demi kepentingan uang semata.

Dalam menjalankan modusnya, Natalia Rusli mengunakan 2 lawfirm sebagai upaya untuk menutupi uang hasil penipuan terhadap korbannya dimana uang tersebut semua disetor ke rekening kacungnya “Sheilla Ariesta Edina”, sudah ada indikasi dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Natalia Rusli.

Parahnya, rekam digital juga menerangkan bagaimana Kehidupan pribadi Natalia Rusli yang kelam.

Dijelaskan oleh pejabat Pengawasan Kejaksaan bahwa Natalia Rusli pernah melaporkan Kejari Douglas Oscar karena hubungan pribadi mereka berdua padahal diketahui Douglas sudah punya istri sah yang terdaftar. Natalia Rusli sangat senang menjadi “pelakor”, bergairah kepada laki-laki yang beristri. Sekarangpun sudah ada hubungan pribadi dengan Harry Poerwanto alias Hendrik Soehardjito, pemilik Shabu Tei Express dan mantan Bendahara umum IMI ini diketahui sudah beristri namun kerap menginap di rumah Natalia Rusli dan berlibur bersama Natalia Rusli dan saat ini Harry Poerwanto sedang proses menceraikan istrinya Linda Ameta di PN Jakarta Utara.

Kehidupan pribadi Natalia Rusli, seorang janda anak 5, Dylan Nathanael, David, Darlene, Devon dan Dexter diketahui dilahirkan dari laki-laki yang berbeda. Sungguh mengerikan sosok perempuan yang terlihat manis dari luar, namun kelakuan dan karakternya sangat mengerikan.

Suami sebelumnya juga dilaporkan polisi setelah dikuras hartanya oleh Natalia Rusli.
Natalia Rusli advokat yang diduga ijazah Sarjana Hukumnya tidak terdaftar di DIKTI ini patut dicurigai dan diwaspadai. Penampilan luar yang necis menjadi modal Natalia Rusli untuk merayu dan memikat korbannya agar menyerahkan uang. Parahnya setelah uang diserahkan, pekerjaan tidak dikerjakan dan susah dihubungi.

Bambang menghimbau agar para korban Natalia Rusli dan Master Trust Lawfirm segera melaporkan Natalia Rusli ke kepolisian, terutama para korban Indosurya dimana Natalia Rusli mengiming- imingi korban mau dibayar karena sudah ada deal dengan pengacara Indosurya yang nyatanya cerita karangan Natalia Rusli.

Ketika dihubungi penyidik Kamneg Unit 1 memberikan keterangan bahwa Laporan polisi sedang di proses, pelapor sudah dijadwalkan pemanggilan dan setelahnya saksi- saksi lain dan Terlapor Natalia Rusli akan segera diperiksa. Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak Terlapor setelah alat bukti tersedia.

Istri Korban SK mengatakan bahwa dalam pemeriksaan di Jamwas, Kejagung dihadapan para petinggi kejaksaan, Natalia Rusli sudah mengakui mengambil uang korban 500 juta dan 50juta dalam bentuk transfer. Namun setelah mengakui mengambil, Natalia belagak bodoh dan tidak mau bertanggung jawab dan mengembalikan.

“Saya sangat kecewa atas perbuatan Natalia Rusli yang manis diawal, dan menghubungi saya setiap hari, namun setelah uang dikasih, susah sekali dihubungi dan kami dibohongi,” katanya.

Setelah saya cek bahkan kantor Belezza dimana Firma Hukum Rumah Keadilan berada ternyata tidak bayar uang sewanya hampir setahun sehingga Natalia Rusli disomasi dan diusir oleh pemilik Unit. Semua semu dan bohong. Bahkan Natalia Rusli niat sekali membuat HOAX mendapatkan BMW hadiah dari klien, padahal mobil beli sendiri. Sudah melakukan pembohongan publik. Ini bukan Advokat melainkan mafia yang menipu dan mencari sensasi belaka.

Bambang menilai sosok Natalia Rusli ini tidak bisa dibiarkan, pastinya ada korban- korban lain dan tidak mencerminkan sosok pengacara. Sangat memalukan profesi advokat.

“Segera proses Laporan Polisi Korban dan tindak tegas agar tidak timbul korban tambahan. Natalia tidak bergerak sendiri, anggota Lawfirm Master trust harus diusut pula dan diperiksa keterlibatannya,” tutup Bambang.(as/red)

Kabar Terbaru