oleh

Netralisasi Oknum Hakim Pengadilan Negeri Kuningan Dipertanyakan Gegara Video Singkat Dari Kades Darma

-Daerah, Headline, Hukum-1085 Dilihat

Netralisasi Oknum Hakim Pengadilan Negeri Kuningan Dipertanyakan Gegara Video Singkat Dari Kades Darma 1

KUNINGAN,kabarSBI.com

Spekulasi miring tergugat ataupun Kuasa Tergugat II, III, dan IV terhadap perkumpulan sebelum Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS),antara Majelis Hakim, Penggugat beserta Kuasa Hukumnya, Pihak BPN, dan Kepala Desa Darma terpicu berdasarkan Vidio yang diduga dibuat oleh pihak kepala desa Darma, pada Jumat Tanggal 11 Oktober 2024 berdampak panjang. Sebelum Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) yang di jadwalkan pada jam 9:00 di lokasi ojek sengketa yang terletak di daerah milik jalan (DMJ) di desa Darma kecamatan Darma kabupaten Kuningan Jawabarat. Hal tersebut di benarkan pihak kuasa hukum tergugat II, III, dan IV.Sabtu 12 Oktober 2024.

Melalui Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C,Med. selaku kuasa hukum tergugat II,III,IV, yang berkantor pada KANTOR HUKUM BAMBANG LISTI LAW FIRM” Advocates, Kurator, Mediator bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum yang beralamat di jalan veteran nomor 50 Cipicung kabupaten Kuningan menyebutka,

“apabila memang pertemuan tersebut adalah pertemuan bertujuan untuk meminta izin pemeriksaan atas objek sengketa, mengapa tidak sekalian meminta izin kepada Camat Kecamatan Darma yang notabene nya juga sebagai Turut Tergugat II, dan sebagai Pelindung Masyarakat Kecamatan Darma, dan juga mengundang Kepolisian Sektor Darma selaku Pengamanan cipta kondisi di Lapangan, karena objek sengketa merupakan tanah negara,”katanya

lanjutkan Bambang Hutapea, berdasarkan Pasal 153 HIR dan Pasal 180 Rbg, pembuktian dengan cara Pemeriksaan Setempat bertujuan untuk mengutarakan atau memperjelas fakta atau peristiwa maupun objek barang perkara, untuk menentukan secara pasti dan defenitif lokasi, ukuran dan batas atau kuantitas dan kualitas barang ter perkara,
“orang yang mengeklaim mempunyai tanah, seyogyanya harus tahu dong dimana letak objek tanah tersebut, berapa ukuran tanah tersebut dan yang paling terpenting adalah harus tahu batas-batas tanahnya yang sudah tertuang di sertifikat dan surat ukur tidak bisa dalam hukum hanya menyebutkan katanya,”menjelaskan Bambang Hutapea.

masih Bambang Hutapea, Berdasarkan penjelasan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 3 Tahun 2018. Dan juga Menurut Yahya Harahap, pada dasarnya hasil pemeriksaan setempat merupakan fakta yang ditemukan dalam persidangan, sehingga mempunyai kekuatan mengikat kepada Hakim dalam mengambil keputusan, Sehingga Gugatan mengenai tanah dan/atau bangunan yang belum terdaftar yang sudah menguraikan letak, ukuran, dan batas-batas, akan tetapi terjadi perbedaan antara data objek sengketa dalam gugatan dengan hasil Pemeriksaan setempat (descente) dan Sertifikat, maka yang di gunakan adalah data fisik hasil pemeriksaan setempat,” menurutnya

Bambang Hutapea menambahkan, berdasarkan gugatan penggugat No.8/Pdt.G/2024/PN Kng terdapat eror in persona atau tidak sesuai dengan fakta lapangan Pemeriksaan Setempat (PS) pada Tanggal 11 Oktober 2024,

berbeda dengan yang di tuangkan dalam gugatan batas sebelah utara adalah Jalan Raya Darma, sedangkan faktanya batas sebelah Utara adalah Jalan Raya Nasional Wilayah Pelayanan V berdasarkan keterangan dari UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V;

dalam gugatan batas sebelah barat adalah Tanah Milik Sdr.Endud, sedangkan berdasarkan fakta Pemeriksaan Setempat batas sebelah barat adalah Tanah Milik Sdr.Sarip;

dalam gugatan batas sebelah timur adalah Tanah Milik Sdr.Sarip, sedangkan berdasarkan fakta Pemeriksaan Setempat batas sebelah timur adalah Milik Sdr.Endud;

sementara batas sebelah selatan sesuai dengan faktanya yaitu milik Sdr.Saleh Suwandi Dan Patok Daerah Milik Jalan (DMJ) Tanah Negara yang di pertegas juga oleh kepala Desa Darma dan di saksikan semua pihak betul tanah ini adalah tanah PU yaitu tanah negara,

dalam hal ini,apabila pengadilan negeri Kuningan melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara nomor.8/Pdt.G/2024/PN Kng.mengambil kesimpulan berdasarkan bukti gugatan dan tidak melihat dasar hukum (PS) patut diduga sudah sangat jelas itu melanggar hukum dan sangat mutlak jelas ada indikasi keperpihakan.”pungkas Bambang Hutapea.

Sampai hari ini bukti relas PS untuk pihak camat selaku turut tergugat II dan pihak kepala Desa tidak pernah ada faktanya.

 

(Tim)

Kabar Terbaru