
CIAMIS, SBI – Pengembangan ekonomi masyarakat pedesaan sejak lama dijalankan oleh Pemerintah melalui berbagai program terlebih adanya Badan Usaha Milik Desa (BUMdes).
Namun pengelola BUMdes belum mencapai hasil yang memuaskan dikalangan masyarakat.
Seperti yang terjadi di Desa Purwasari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis Jawa Barat banyak faktor yang menyebabkan Bumdes setempat kurang berhasil dalam program-programnya.
Salah satu faktor yang paling dominan dugaan intervensi Pemerintah Desa yang kian besar, akibatnya justru tidak mengenai sasaran pada pemanfaat yang membutuhkannya.
Berdirinya Badan Usaha Milik Desa dilandasi oleh UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 6 tahun 2014 Tentan Desa, serta Permendagri yang mengaturnya.
Pemanfaat Bumdes terbesar justru pada oknum aparatur pemerintah desa hanya sedikit yang menyentuh masyarakat kecil. Hal ini jelas menghambat daya kreativitas dan inovasi masyarakat desa dalam mengelola, mengembangkan usaha dan pembangunan desa. Mekanisme kelembagaan ekonomi di pedesaan dan pengguna (pemanfaat) tidak berjalan efektif, transparan dan akuntabel sehingga berimplikasi pada ketergantungan pemerintah desa.
Seharusnya pendirian badan usaha desa ini disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan pemerintah daerah setempat yang ikut memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat desa dari ancaman persaingan para pemodal besar, bukan malah sebaliknya.
Kembali, kasus Ny. I, pengguna dana Bumdes Purwasari yang notabenenya I menjabat antara Kaur Keuangan – Kaur Perencanaan Pemerintah Desa Purwasari. Oknum perangkat Desa ini dianggap telah menyalahgunakan dana Bumdes (Tahun 2017) sebesar Rp 44.172.000 dari total Rp 80.172.000 seperti diungkapkan Ketua BPD Desa Banjarsari Erlan Baktiar, Sabtu (21/9/2019).
“Kami mendesaknya selain dapat dikembalikan dana BUMDes yang digunakannya, supaya juga kepala desa memecatnya. Bukan memberinya kesempatan dia (I) untuk mengundurkan diri,” tandas Erlan ketika dihubungi redaksi.
I, pengguna dana BUMDes sendiri saat di klarifikasi terkait hal itu mengakui atas perbuatannya. Dan kasus ini mendapat perhatian banyak masyarakat desa setempat, selain menimbulkan kecemburuan sosial, transparan dan penyalahgunaan wewenang.
Menguaknya kasus tersebut saat akan terbentukan pengurus Bumdes baru sekitar bulan Januari – Feberuari 2019. I sendiri memanfaatkan dana tersebut tanpa sepengetahuan sang suami, untuk kepentingan pribadinya. Meski begitu, I berjanji akan mengembalikan dana Bumdes pada 30 agustus dan 3 Sepetember 2019 lalu, namun gagal.
Masyarakat terus mendesak sampai pemerintahan desa menggelar rapat ‘khusus’ untuk mengatasi gejolak warga. Hingga kasus penggunaan dana Bumdes itu sampai pada telinga pihak kepolisian setempat dan kabar upaya pengusutan oleh Tim Tipikor Polres Ciamis.
Masyarakat berharap penyelewengan dana desa pelakunya dapat mengembalikan uang yang digunakan dan perbuatannya dapat diusut tuntas serta dapat dinonaktifkan (pecat) secara tidak hormat.
Ketika kasus ini ditelusuri kabarsbi.com pihak kepolisian Polsek Banjarsari melalui Kanit Adharudin dan Brigadir wardana yang menangani kasus tersebut menyambut baik kepedulian tim.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa dana tersebut telah dikembalikan sesuai nominalnya dan kasusnya telah dilimpahkan pada unit Tipikor Polres Ciamis.
Dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 51 antaranya berbunyi perangkat desa dilarang: merugikan kepentingan umum; membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; menyalahgunakan wewenang, tugas, hak,dan/atau kewajibannya.
Pasal 53: (3) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota. (bono/r/as)



