PANGANDARAN, kabarSBI.com – Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah menyalurkan bantuan melalui program pangan bagi 100 ribu kepala keluarga terdampak pandemi Virus Corona (COVID-19).
Program bantuan pangan senilai Rp 150.000 bagi setiap kepala keluarga ini diberikan dalam bentuk 2 buah voucher senilai Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang dapat ditukarkan di warung yang telah ditunjuk pemkab.
Sayangnya program yang mendapat apresiasi baik oleh masyarakat Pangandaran terindikasi kurang berpihak kepada pelaku usaha mikro/kecil yang ingin meningkatkan usaha ditengah pandemi Covid-19.
Menurut salah seorang pemilik warung yang telah di tunjuk untuk melayani penerima bantuan pangan Pemkab Pangandaran pihaknya menyayangkan teknis pendistribusian yang kurang transparan dan tidak berihak.
“Pada dasarnya Pemkab Pangandaran yang hadir melalui kegiatan sosialnya banyak mendapat apresiasi dari masyarakat penerima bantuan yang telah terbantu untuk mencukupi keperluan kebutuhan pangan keluarganya menghadapi masa sulit ini.”
“Selain itu, program ini juga diharapkan mampu mendongkrak penghasilan dari penjualan warung kecil di sekitar warga penerima bantuan yang selama ini menurun pendapatannya. Daya beli warga turun dikarenakan kondisi usaha yang sedang sulit karena adanya virus corona,” kata pria yang tak mau dituliskan namanya, Selasa, 21/4/2020.
“Saya ditunjuk untuk menjadi penyedia bahan pangan yang nantinya dapat menerima penukaran voucher sembako. Semestinya warung kami yang siapkan sembako sendiri bukan dari pemasok dari luar,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa warungnya mendapat kouta untuk pemenuhan paket bahan pangan buat 100 kepala keluarga.
“Saya pikir penyediaan bahan pangan untuk program ini dari warung milik saya, padahal stok barang seperti itu diwarung saya juga tersedia. Tapi ternyata tidak, warung hanya diminta tempat untuk menyimpan 100 paket bantuan pangan dan nantinya menerima penukaran voucher dari warga, barang sudah ada yang menyediakan,” ucapnya.
Baginya, programnya seperti ini justru warung tidak menjual barang bahan pangan sama sekali, semua sudah ada yang mengkondisikan, warung hanya di titipi saja jadi tidak mendongkrak penjualan warung.
“Saya mencurigai ada pihak yang diuntungkan. Saya berharap ada pihak yang melakukan pengawasan secara ketat,” harap dia.
Disinggung mengenai kompensasi apa yang diterima, dia mengaku dari kegiatan titipan ini dijanjikan selesai program akan menerima “dana kompensasi” sebesar Rp 5.000.
“Seandainya warung bisa menjual barang bahan pangan milik sendiri jelas akan ada putaran hasil usaha. Bisa saja lebih dari sekedar dana kompensasi,” pungkasnya.
Menaggapi hal tersebut, Kepala Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran, Wawan Kustaman, menepis bahwa itu bukan kewenangannya.
Melalui pesan singkat Wawan menyampaikan klarifikasi bahwa mengenai teknis pelaksanaan warung dan isinya itu ada di ranah Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM.
Kepala Disdagkop UMKM Pangandaran menjawab pesan singkat mengaku Dinasnya hanya membantu mendata warung, teknis pelaksanaan. “Anggaran dan lainnya kewenangan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” demikian sebutnya. (rahman/r/as)