PEMALANG, kabarSBI.com – Kabupaten Pemalang kembali diguncang sorotan tajam terkait dugaan maraknya praktik prostitusi dan peredaran minuman keras ilegal di kawasan Calam, Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang. Aktivitas yang disebut berlangsung terang-terangan di sekitar Terminal Induk Pemalang itu memicu kemarahan publik karena dinilai seolah dibiarkan tanpa penindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat terkait.
Ironisnya, saat awak media berupaya meminta tanggapan kepada Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait dugaan praktik prostitusi dan miras ilegal yang terus beroperasi, hingga berita ini diturunkan tidak ada jawaban maupun klarifikasi yang diberikan. Sikap bungkam tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat yang menanti ketegasan kepala daerah.
Persoalan warung remang-remang, praktik prostitusi, hingga penjualan miras ilegal di kawasan Calam sebenarnya bukan isu baru. Berbagai media massa sebelumnya telah berkali-kali mengangkat persoalan tersebut dan menyoroti lemahnya pengawasan serta minimnya tindakan nyata dari Satpol PP maupun aparat penegak hukum.
Desakan keras juga sempat datang dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD dan tokoh masyarakat yang meminta pemerintah daerah tidak lagi melakukan razia bersifat seremonial. Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas yang diduga melanggar norma sosial maupun aturan daerah itu masih terus berlangsung bebas di kawasan perkotaan Pemalang.
Pada Jumat malam (8/5/2026), awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi sekaligus penjualan minuman beralkohol ilegal. Sejumlah warung remang-remang terlihat masih beroperasi aktif. Bahkan, salah satu penjaga warung bernama Tria secara terbuka mengakui adanya praktik prostitusi dan penjualan miras di lokasi tersebut.
“Jangan warung kamu saja dong pak difoto-foto dan divideokan. Warung-warung yang lain juga banyak seperti yang kita lakukan,” ujar Tria kepada ambaritanews.com, Sabtu (9/5/2026).
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik prostitusi dan peredaran miras ilegal di kawasan Calam bukan hanya dilakukan satu atau dua tempat, melainkan diduga telah berlangsung lama dan menjadi rahasia umum. Kondisi ini sekaligus memunculkan pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan serta razia yang selama ini dilakukan oleh pemerintah daerah dan Satpol PP Kabupaten Pemalang.
Publik kini mempertanyakan keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Sebab, keberadaan praktik prostitusi dan miras ilegal yang terus beroperasi di wilayah perkotaan dinilai mencoreng wajah Kabupaten Pemalang yang tengah mengusung semangat hari jadi ke-451 dengan slogan “Menyala, Bercahaya, dan Sejahtera”.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Pemalang, Satpol PP, serta aparat penegak hukum tidak lagi menutup mata terhadap dugaan praktik prostitusi dan peredaran miras ilegal di kawasan Calam. Penindakan nyata dan menyeluruh dinilai menjadi langkah penting untuk mengembalikan ketertiban serta menjaga citra daerah di mata masyarakat.
(tim/red)




