
PANGANDARAN, kabarSBI.com – Sebanyak 386 calon jemaah haji asal Kabupaten Pangandaran batal diberangkatkan ke tanah suci untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji tahun 2020 ini.
Pembatalan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Fachrul Razie. Bahwa dalam penyelenggaraan haji di tahun 1441 H atau 2020 Masehi, Pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi.

Cece Hidayat, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran mengatakan adanya ketetapan dari Pemerintah tentang pembatalan pelaksana haji tersebut, berdampak pada 386 orang calon jemaah haji asal Pangandaran
Menurut Cece, dasar pertimbanganya adalah keselamatan, kesehatan dan keamanan jemaah haji terancam terpapar Covid-19 yang terjadi di seluruh dunia.
“Memang pelaksana ibadah haji itu wajib bagi umat muslim yang mampu secara ekonomi, fisik dan kesehatan,” jelas Cece, Selasa, 02/06/2020.
Lebih jauh lanjut Cece, sesuai ajaran Islam, bahwa untuk menjaga jiwa, termasuk menjaga akal, keturunan dan kekayaan, maka pertimbangan membatalkan pemberkatan calon haji itu sudah benar. Karena pembatalan pemberangkatan calon haji ini sebenarnya juga bukan keinginan pemerintah, secara administrasi sudah selesai.
“Paspor juga sudah selesai. Tinggal menunggu kesiapan dibukanya oleh pihak Kerajaan Arab Saudi. Artinya beberapa hari kemarin Pemerintah sudah siap untuk memberakatkan calon jamaah haji ke Arab Saudi,” ujarnya.
Cece juga menyampaikan, bagi calon haji reguler maupun petugas yang mendampingi diharapkan tidak merasa khawatir, karena akan menjadi prioritas untuk pemberangkatan haji pada tahun 2021.
rahman/r/as