oleh

Terkait Berita Pendistribusian Bantuan Pangan, Pemkab Pangandaran Layangkan HAK JAWAB

-Daerah, Headline, Hukum, Sosial-1050 Dilihat
Terkait Berita Pendistribusian Bantuan Pangan, Pemkab Pangandaran Layangkan HAK JAWAB 1
Kantor Bupati Pangandaran, Jawa Barat. (dokumen/int)

JAKARTA, kabarSBI.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, Kamis (23/4/2020) melayangkan Surat Dinas Nomor 043/1154-Prokopim/2020, hal klarifikasi berita. Dengan tujuan untuk menanggapi berita yang telah dipublikasikan kabarSBI.com pada tanggal 21 April 2020 dengan judul Pendistibusian Bantuan Pangan Pemkab Pangandaran Dikeluhkan, Dinsos dan Disdagop UMKM Saling Lempar.”

(Baca juga: Pendistribusian Bantuan Pangan Pemkab Pangandaran Dikeluhkan, Dinsos dan Disdagkop UMKM Saling Lempar )

Surat Pemkab Pangandaran diterima redaksi kabarSBI.com, di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Administrasi Umum Pemkab Pangandaran, Drs. H.Suheryana,MM, NIP.19640824199102ー002.

Berikut selengkapnya hal-hal yang disampaikan:

1. Di paragraf ke tiga tertulis “..Sayangnya program yang mendapat apresiasi baik oleh masyarakat Pangandaran terindikasi kurang berpihak kepada pelaku usaha mikro/kecil yang ingin meningkatkan usaha ditengah pandemi Covid-19..”

Kami nilai tuduhan itu tidak mendasar dengan argumen;

a. Pemerintah Kabupaten Pangandaran bisa saja melakukan distribusi pembagian Sembako secara Iangsung, tanpa melibatkan warung-warung kecil skala mikro. Namun karena Pemerintah Kabupaten Pangandaran ingin membantu pertumbuhan dan perkembangan usaha warung kecil, maka sistem pendistribusian dilakukan dengan melalui warung penyalur. Hal ini merupakan bukti keberpihakan Pemerintah Kabupaten Pangandaran terhadap pelaku usaha mikro khususnya warung tradisional, sebagai upaya mewujudkan ekonomi kerakyatan.

b. Dengan demikian kami berkesimpulan bahwa tulisan Kabar SBI tidak sesuai dengan dasar pemikiran Pemerintah Kabupaten Pangandaran dan fakta di Iapangan.

2. Mengenai pengadaan Sembako di warung, Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Diberi kebebasan penuh untuk melakukan pengadaan, baik itu secara mandiri (belanja sendiri kebutuhan sembako) atau bekerjasama dengan warung koordinator. Kami tegaskan bahwa TIDAK ADA intervensi dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran, dalam pengadaan komoditas Sembako di warung-warung penyalur.

3. Kami memandang penulis tidak melakukan crosscheck lanjutan yang cukup kepada beberapa narasumber penting, dalam hal ini konfirmasi kepada pihak koordinator warung. Sehingga pemberitaan yang dihasilkan menurut hemat kami kurang berimbang, sehingga menimbulkan interpretasi atau kesan negatif sebagai akibat dari pemberitaan tersebut.

4. Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Pangandaran meminta Saudara untuk memuat klarifikasi sebagai HAK JAWAB atas pemberitaan yang kami anggap telah merugikan citra Pemerintah Kabupaten Pangandaran, terutama menciderai perjuangan dan kerja keras tim program jaring pengaman sosial bagi warga terdampak Covid—19 (sebagaimana digariskan dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers).

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih. Tembusan : Yth. Bupati Pangandaran (sebagai laporan).

Catatan Redaksi:
1. Redaksi kabarSBI.com sangat tidak bermaksud menciderai perjuangan dan kerja keras tim program jaring pengaman sosial Pemkab Pangandaran untuk/bagi warga terdampak Covid—19, redaksi kabarSBI.com sangat menghargai itu.
2. Redaksi kabarSBI.com peduli atas program-program Pemkab Pangandaran karenanya melakukan publikasi agar dapat diketahui masyarakat secara luas
3. Redaksi kabarSBI.com juga peduli atas situasi kondisi pamdemi COVID-19 saat ini, termasuk dampak pada masyarakat dan sektor usaha mikro serta usaha kecil.
4. Dalam menjalankan tugas jurnalistik wartawan kabarSBI.com dilapangan telah dibekali pemahaman sesuai kode etik jurnalistik seperti di atur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
5. Wartawan kabarSBI.com dalam melakukan laporannya telah terpenuhi unsur 5W+1H dan melakukan wawancara dengan sumber (pemanfaat bantuan) langsung tanpa di kurangi atau dilebihkan.
6. Dan, telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM yang kami nilai terkait sebagai bagian dari program Pemkab Pangandaran, yang diharapkan mendapat penjelasan secara baik dan benar.

(Redaksi)

Kabar Terbaru